Penyelia Halal Strategis untuk Mendukung Kewenangan Pengawasan BPJPH

Penyelia Halal Strategis untuk Mendukung Kewenangan Pengawasan BPJPH

 

JAKARTA – Penyelia Halal Strategis untuk Mendukung Kewenangan Pengawasan BPJPH,
Penyelia Halal Strategis untuk Mendukung Kewenangan Pengawasan BPJPH,
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki 10 (sepuluh) kewenangan berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) . Salah satu kewenangan BPJPH adalah melakukan pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga Artikel: Jadi Abu – Abu Jika Pakai Kata Jamu

Penyelia Halal mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung kewenangan BPJPH dalam melakukan pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH). Demikian dikatakan pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia, Siswoyo.

“Berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal. Dan Proses Produk Halal (PPH) adalah, suatu hal yang penting dalam Jaminan Produk Halal. Proses Produk Halal merupakan salah satu kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).  Menurut Pasal 28 di Undang Undang yang sama, tugas dari Penyelia Halal adalah mengawasi PPH di Pelaku Usaha yang menjadi kliennya.  Bila Penyelia Halal menjalankan tugasnya dengan benar, dengan optimal,   maka diharapkan tidak ada masalah dengan yang haram dalam PPH dari pelaku usaha yang menjadi kliennya, ” kata Siswoyo di Jakarta (28/1/2022).

Menurut Siswoyo,  Proses Produk Halal yang diawasi dengan optimal dan penuh tanggungjawab oleh Penyelia Halal,  akan mewujudkan Produk Halal. Kondisi yang demikian ini tentunya akan sangat membantu BPJPH dalam melaksanakan kewenangannya di bidang pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal.

Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi Dari Negara yakni Yang Di Tertibkan Oleh BPJPH

“Kita tahu bahwa sebagai Badan Negara yang relatif baru,  aparat pengawasan yang dimiliki BPJPH tentunya masih terbatas. Bila harus mengawasi puluhan juta pelaku usaha di Indonesia yang wajib  bersertifikat halal, tentunya sulit.  Maka kehadiran para Penyelia Halal yang kompeten, dan penuh tanggungjawab terhadap tugas pengawasan Proses Produk Halal pelaku usaha yang jadi kliennya, tentunya bisa sangat membantu BPJPH, ” tegas pria yang akrab dipanggil Mas Sys tersebut.

Demikian info artikel tentang Penyelia Halal Strategis untuk Mendukung Kewenangan Pengawasan BPJPH,semoga artikel ini bisa menambah wawasan anda dalam dunia Halal di Indonesia,semoga Dunia Halal Indonesia semakin lebih baik dan maju.(Abih Alfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *