Penyelia Halal Tugas dan Tanggung Jawab nya
Penyelia Halal Tugas dan Tanggung Jawab nya,Di dalam sistem halal seorang PENYELIA HALAL adalah orang yang sangat penting dan vital dalam menghasilkan produk halal karena Penyelia Halal tersebutlah yang mengawasi dan yang memonitor dengan ketat jalan nya proses produk halal.Karena semua sistem Halal yang di terapkan di sebuah perusahaan atau industri agar menghasilkan produk halal itu lah tanggung jawab dan tugas dari seorang penyelia halal.
Untuk itu karena penting nya tugas penyelia halal ini maka untuk lulusan pendidikan nya juga langsung di berikan sertifikat atau ijazah kelulusan penyelia Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Jadi Surat Keputusan(SK)nya yang menerbitkan langsung dari negara melalui sebuah Badan.
Baca Juga Artikel: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Titik Kritis Kehalalan Produk
Untuk menjadi Penyelia Halal seseorang harus mengikuti Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi yang bisa di adakan oleh yayasan,perusahaan,komunitas atau kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Dan nanti pemateri dari Diklat tersebut bisa di lakukan oleh sebuah lembaga halal center yg sudah di akreditasi atau di sahkan oleh BPJPH.
Karena sekarang ini banyak di perusahaan produsen makanan,minuman dan kosmetika yang membutuhkan tenaga atau tim produksi yang lulusan diklat penyelia Halal ini maka profesi penyelia halal banyak di butuhkan oleh pelaku – pelaku usaha yang ingin hasil produk nya bersertifikat Halal sehingga kemasan produk nya bisa di pasangi Label Halal.
Ada pun Tugas dan Tanggung Jawab dari Penyelia Halal adalah sebagai berikut:
Tugas Penyelia Halal:
- Mengawasi Proses Produk Halal Di perusahaan atau di tempat produksi pelaku usaha.
- Menentukan Tindakan perbaikan dan pencegahan
- Mengordinasikan Proses Produk Halal
- Mendampingi Auditor Halal Dari Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)pada saat pemeriksaan.
Tanggung Jawab Penyelia Halal:
- Memastikan Kehalalan Bahan yang akan di gunakan dalam Proses Produk Halal(PPH)
- Menetapkan standar operasional prosedur pemeriksaan dan pemantauan terhadap PPH secara berkala
- Memastikan kehalalan pengemasan produk
- Menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor Halal
- Melakukan Pemeriksaan terhadap Proses Produk Halal
- Pengusulan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan Proses Produk Halal
- Pengusulan penggantian bahan
- Pengusulan penggunaan tenaga ahli dalam hal di perlukan
- Mengordinasikan proses produk Halal
- Mendampingi auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan
- Mempersiapkan bahan untuk kepentingan audit sertifikasi halal
Persyaratan untuk Menjadi Penyelia Halal:
- Beragama Islam
- Memiliki Wawasan Luas dan memahami syariat tentang kehalalan
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan di buktikan dengan sertifikat Penyelia Halal
Untuk memperoleh sertifikat Penyelia Halal,Penyelia Halal harus mengikuti:
Diklat Sertifikasi Penyelia Halal dan Uji kompetensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).
Baca Juga Artikel: Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasilkan Produk Halal
Dan bagi anda pelaku usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia anda harus sudah menjalan Sistem Jaminan Produk Halal di perusahaan anda dan proses produksi nya tersebut di awasi atau di supervisi oleh Penyelia Halal/Supervisor Halal yang bersertifikat negara.
Demikian sekilas pengetahuan tentang Penyelia Halal Tugas dan Tanggung Jawab nya,semoga bermanfaat dan menambah wawasan untuk anda.