Per 17 Oktober 2026, Produk Makanan dan Minuman UMK Wajib Bersertifikat Halal, Lalu Bagaimana dengan Produk Impor?

BPJPH: Per 17 Oktober 2026, Produk Makanan dan Minuman UMK Wajib Bersertifikat Halal, Lalu Bagaimana dengan Produk Impor?

 

Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia resmi diberlakukan. Ketentuan ini didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga Artikel : Di Jaman Sekarang Teknik Marketing Harus Ke Model Digital Marketing Dengan Berubah nya Kebiasaan Masyarakat Ke Media Online

Menurut Pasal 160 Ayat (1) dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, untuk usaha menengah dan besar, tahap kewajiban sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Tahap ini dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024.

“Selanjutnya, Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tahap kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026,” ujar Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta pada Senin (21/10/2024).

Untuk produk impor, kewajiban ini dapat diberlakukan lebih awal. Pasal 160 Ayat (3) menetapkan bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri harus bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Hal ini ditetapkan oleh Menteri setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara, dan dilaksanakan dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga Artikel : Pelaku Usaha Sekarang Wajib Ngerti Cara Pemasaran Model Digital Agar Usaha nya Lebih Maju dan Lebih Luas Dalam Memasarkan Produknya,Untuk Itu Ini lah Kursus Online Meta Ads Untuk Kemajuan Usaha Anda

Aqil juga menambahkan bahwa BPJPH terus melakukan sosialisasi, edukasi, publikasi, serta penguatan literasi mengenai kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha. BPJPH juga berupaya memperkuat jaringan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung keberhasilan JPH.

“Kami terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menjadikan sertifikasi halal sebagai nilai tambah untuk produk mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas, daya saing, dan menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini penting untuk merespon meningkatnya kesadaran konsumen global yang semakin peduli terhadap produk halal,” tegasnya.

Baca Juga Artikel : Anda Pelaku Usaha Di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika atau Usaha Apa pun Bisa Dapatkan Uang Dari Ke Ahlian Anda Dalam Satu Bidang Anda Tersebut

Ayo,kita dukung program pemerintah tentang Jaminan Produk Halal ini agar usaha makanan dan minuman para pelaku usaha mikro,kecil dan menengah ini menjadi lebih maju lagi dan itu akan berefek pada meningkat nya produktifitas masyarakat Indonesia sehingga meningkat kan lapangan pekerjaan untuk para kelompok usia produktif dan ini sangat berpengaruh sekali untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *