Peran Penting Penyelia Halal Menurut Undang – Undang Jaminan Produk Halal
Peran Penting Penyelia Halal Menurut Undang – Undang Jaminan Produk Halal,Berbicara Penyelia Halal Dalam hal Jaminan Produk Halal (JPH)yang termaktub dalam Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang JPH Bahwa Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal dan di dalam pasal 24 C bahwa perusahaan Wajib Memiliki Tenaga Penyelia Halal.
Di dalam Undang – Undang Jaminan Produk Halal di pasal 28 di atur bahwa persyaratan penyelia Halal adalah harus berwawasan luas serta juga harus paham tentang syariat Halal nya atau kehalalan dan aturan tentang penyelia halal ini pun di atur di dalam Peraturan Menteri Agama No.26 Tahun 2019 Mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Disebutkan dan di atur:
- Penyelia Halal Wajib dan harus mengikuti Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Penyelia Halal,itu di atur pada pasal 78 ayat 3.
- Dan Diklat tersebut harus bekerja sama dan di ketahui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Baca Juga Artikel: Diklat Supervisor Halal Di Jakarta timur
Penyelia halal Ini bertanggung jawab :
- Mengawasi proses produk halal (PPH)di perusahaan;
- Mengambil dan menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan,
- Mengkordinasikan Proses Produksi Halal (PPH); serta
- Mendampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada saat pemeriksaan di tempat produksi nya yang menjadi lingkup tanggung jawab nya.
Apa Saja keuntungan bagi Perusahaan yang Memiliki Penyelia Halal Bersertifikat Dari BPJPH?
Apabila perusahaan produsen telah memiliki tenaga penyelia Halal yang bersertifikat dari negara yaitu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH), maka perusahaan yang menjadi produsen ini mempunyai 3 keuntungan utama, diantaranya:
- Jaminan Kompetensi Penyelia Halal sebagai aset perusahan dalam mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal.
- Produk Halal yang di hasilkan menjadi konsisten dengan ada nya tenaga Penyelia Halal.
- Memenuhi Aturan yang ada di Undang – Undang Jaminan Produk Halal Pasal 24 Poin C.
Baca Juga Artikel: Sudah kah Bisnis Produk makanan dan minuman anda bersertifikat Halal???
Untuk menjadi Penyelia Halal yang Bersertifikat Bagaimana Cara nya?
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No.26 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Jaminan Halal Ayat 2 di pasal 81 Maka sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal Di lakukan Oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan sertifikat Penyelia Halal yang mengeluarkan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Peran Penting Penyelia Halal Menurut Undang – Undang Jaminan Produk Halal untuk menghasilkan produk Halal memang berada di garda terdepan karena penyelia Halal lah yang mengawasi proses produksi Halal di perusahaan tempan nya bekerja. Dan bagi yang menginginkan menjadi penyelia Halal yang bersertifikat harus mengikuti Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diadakan oleh halal centre atau instansi atau komunitas lain yang bekerja sama dengan BPJPH.
Kami dari Sahabat Halal Indonesia – Halal Center juga menyelenggarakan Pendidikan,pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal dan di masa pandemi ini kita menyelenggarakan Diklat Penyelia Halal secara virtual dan secara digital.Dan apa bila keadaan sudah normal dari pandemi Virus Corona kita bisa lanjutkan Diklat dengan sistem workshop.
Ini beberapa dokumentasi Pendidikan,pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal di Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre sebelum ada nya pandemi…..
Dan ini video suasana Pendidikan,pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal di Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre sebelum ada nya pandemi COVID-19……