Peran Penyelia Halal Sangat Urgen dalam Jaminan Produk Halal(JPH)
Sekarang ini kemajuan industri makanan,minuman dan kosmetika sedemikian pesat kemajuan nya dari Industri makanan,minuman yang skala kecil maupun skala besar karena dengan jumlah penduduk dunia yang semakin bertambah banyak maka kebutuhan akan barang-barang konsumsi pun kebutuhan nya naik pesat.Namun sekarang ini produk-produk Halal justru yang menjadi primadona di pasaran apalagi setelah terjadi nya pandemi Covid-19 hampir banyak orang sangat peduli dengan kehati hatian dalam menggunakan barang konsumsi yang di pakai atau di konsumsi nya.Dan Produk Halal pun akhir nya menjadi kebutuhan banyak masyarakat baik tingkat dalam negeri maupun luar negeri atau ekspor.
Namun untuk memproduksi produk Halal harus memenuhi kaidah aturan yang ketat tidak bisa sembarangan.Dan dalam proses produksi nya harus di awasi oleh pengawas produk atau supervisor Halal/Penyelia Halal yang sudah menjalani pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal dan tenaga Penyelia Halal nya tersebut harus sudah mendapatkan Sertifikat Penyelia Halal dari Negara yaitu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
Oleh karena itu Peran Penyelia Halal Sangat Urgen dalam Jaminan Produk Halal(JPH)dan dalam menghasilkan produk Halal peran Penyelia Halal/Supervisor Halal ini sangat vital,karena para Penyelia Halal lah yang mengawasi Proses Produk Halal(PPH).Penyelia Halal yang membuat standar Operasional prosedur di dalam lingkup perusahaan nya dengan di tetapkan oleh manajemen perusahaan yang menjadi ketetapan aturan dalam proses produksi.Jadi dari standar bahan baku,bahan penunjang,lokasi tempat produksi,alat-alat produksi dan lain lain nya harus memenuhi aturan standar Halal yang sudah di tetapkan oleh undang-undang.
Di samping membuat standar Operasional prosedur yang sebagai sistem Jaminan Halal di perusahaan tersebut Penyelia Halal juga sebagai pendamping dari audit lembaga pemeriksa Halal(LPH)atau audit dari lembaga halal yang lain.Karena semua operasional proses produk halal semua nya di awasi oleh Penyelia Halal/Supervisor Halal.
Karena sedemikian vital nya Peran Penyelia Halal Sangat Urgen dalam Jaminan Produk Halal(JPH)tersebut Sertifikat Penyelia Halal yang menerbitkan adalah negara dengan melalui Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal agar kwalitas penyelia Halal benar-benar baik dan bagus sehingga bisa menghasilkan produk Halal yang berkwalitas tinggi.
Peran Penyelia Halal Sangat Urgen dalam Jaminan Produk Halal(JPH)itu menjadi kekutan atau garda terdepan dalam menghasilkan produk Halal.Jadi bagi anda para pelaku usaha baik pelaku usaha mikro,kecil,menengah dan besar bisa mengikuti Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal yang di selenggarakan oleh lembaga-lembaga Halal Center yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Dan Sahabat Halal Indonesia(SHI) pada bulan April 2021 juga akan mengadakan Diklat Virtual/Online Penyelia Halal yang bekerja sama dengan BPJPH dan Halal Institute dan bagi anda yang ingin mengikuti Diklat Penyelia Halal ini bisa daftar di kantor Sahabat Halal Indonesia – Halal Center di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M-1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)2284 7713,nomor HP/WA: dan Diklat Penyelia Halal ini bisa di ikuti siapa saja baik pelaku usaha,perseorangan,Umum,Karyawan perusahaan makanan dan minuman dll.Untuk Pendaftaran Diklat Penyelia Bisa