Perbedaan Antara Sertifikat Halal dan Label Halal Sering Kali Membuat Konsumen Bingung

Perbedaan Antara Sertifikat Halal dan Label Halal Sering Kali Membuat Konsumen Bingung

 

Ketika berbicara tentang makanan halal, konsumen Muslim selalu mencari tanda halal pada produk yang mereka beli. Namun, ada perbedaan antara sertifikat halal dan label halal yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan. Artikel ini akan membahas perbedaan antara sertifikat halal dan label halal serta mengapa penting untuk memahaminya.

  1. Pengertian Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal. Sertifikat halal mencakup informasi tentang bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan lembaga sertifikasi yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

  1. Pengertian Label Halal

Label halal adalah tanda pada kemasan produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut halal. Label halal biasanya dikeluarkan oleh produsen atau distributor yang menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar halal. Namun, tidak semua produk yang memiliki label halal memiliki sertifikat halal.

  1. Perbedaan Antara Sertifikat Halal dan Label Halal

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI, sedangkan label halal hanya menunjukkan bahwa produk tersebut halal tanpa memberikan informasi tentang lembaga sertifikasi halal atau dokumen resmi yang menyertainya.

Sertifikat halal menyediakan informasi rinci tentang bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi, sehingga konsumen dapat mengetahui secara pasti bahwa produk tersebut memenuhi standar halal. Sementara itu, label halal hanya memberikan jaminan yang tidak terlalu rinci.

  1. Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Sertifikat Halal dan Label Halal

Ketika membeli produk halal, penting bagi konsumen untuk memahami perbedaan antara sertifikat halal dan label halal. Beberapa produk hanya memiliki label halal tanpa memiliki sertifikat halal, yang dapat menimbulkan keraguan pada konsumen tentang kehalalannya.

Baca Juga Artikel:Penting nya Sertifikasi Halal Dalam Memenuhi Kebutuhan Pasar Yang Semakin Meningkat Akan Produk Halal

Selain itu, beberapa produsen atau distributor yang tidak memiliki sertifikat halal mungkin menempelkan label halal pada produk mereka hanya untuk menarik konsumen Muslim tanpa memenuhi standar halal yang sebenarnya. Dalam hal ini, memahami perbedaan antara sertifikat halal dan label halal dapat membantu konsumen untuk membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk halal.

Perbedaan antara sertifikat halal dan label halal sering kali membuat konsumen bingung. Keduanya memang berkaitan dengan halal, namun terdapat perbedaan yang harus dipahami. Sertifikat halal adalah surat tanda bukti bahwa produk telah lulus uji dan memenuhi persyaratan halal. Sedangkan label halal adalah tanda atau logo halal yang ditempelkan pada kemasan produk.

Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI yang telah disahkan dan di tetapkan oleh sidang fatwa halal MUI (Majelis Ulama Indonesia). Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) melakukan audit terhadap seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga pengolahan dan pengepakan. Setelah produk dinyatakan lulus uji dan memenuhi persyaratan halal, maka sertifikat halal akan diberikan kepada produsen.

Sementara itu, label halal adalah tanda atau logo halal yang ditempelkan pada kemasan produk. Label ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah dinyatakan halal oleh BPJPH yang telah disahkan dan di tetapkan oleh MUI. Oleh karena itu, label halal hanya boleh digunakan oleh produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Perbedaan lain antara sertifikat halal dan label halal adalah mengenai masa berlakunya. Sertifikat halal biasanya memiliki masa berlaku selama empat tahun, dan setelah itu produsen harus memperbaharuinya. Sedangkan label halal, hanya dapat digunakan pada produk-produk yang telah dinyatakan halal oleh BPJPH yang masih berlaku.

Namun, terkadang produsen menggunakan label halal tanpa memiliki sertifikat halal. Hal ini tentu saja menimbulkan keraguan dan kekhawatiran bagi konsumen, karena label halal tersebut tidak dapat dijamin keabsahannya. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa sertifikat halal dari produk yang ingin dibeli, dan tidak hanya bergantung pada label halal yang tertera pada kemasan produk.

Dalam memilih produk halal, konsumen juga harus memahami bahwa sertifikat halal tidak hanya mencakup bahan makanan, tetapi juga produk-produk lain seperti Minuman, kosmetik,barang kegunaan lain nya dan obat-obatan. Oleh karena itu, produsen yang ingin memperoleh sertifikat halal harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJPH yang telah disahkan oleh MUI lewat sidang fatwa halal.

Dengan memahami perbedaan antara sertifikat halal dan label halal, konsumen dapat lebih bijak dalam memilih produk halal. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI, merupakan bukti yang sah bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan halal. Sedangkan label halal hanya dapat digunakan oleh produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal yang sah.

Baca Juga Artikel:Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Bagi Para Pelaku Usaha Di Seluruh Indonesia

Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus selalu memeriksa sertifikat halal dari produk yang ingin dibeli, dan tidak hanya bergantung pada label halal yang tertera pada kemasan.

Kesimpulan

Sertifikat halal dan label halal memiliki perbedaan yang perlu dipahami oleh konsumen Muslim agar tidak bingung saat membeli produk halal. Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara lewat BPJPH Kementerian Agama RI yang menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal, sedangkan label halal hanya menunjukkan bahwa produk tersebut halal tanpa memberikan informasi tentang lembaga sertifikasi halal atau dokumen resmi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *