Perbedaan Izin Edar dan Sertifikasi Halal
Perbedaan Izin Edar dan Sertifikasi Halal,Masyarakat sering bingung dengan perbedaan antara izin edar dan sertifikasi halal. Kedua istilah tersebut memang memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun keduanya berkaitan dengan produk halal.
Izin Edar
Izin Edar adalah izin yang diterbitkan oleh Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk obat dan makanan yang akan dijual di pasaran. Izin ini diterbitkan setelah produk tersebut lulus uji klinis dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM. Izin Edar bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh Badan POM.
Baca Juga Artikel:BPJPH:Belum Bersertifikat Halal Jangan Pasang Logo Halal
Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah proses pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal BPJPH yang kehalalan nya telah di sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sertifikasi halal memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan haram dan diproses sesuai dengan syariat Islam.
Perbedaan Izin Edar dan Sertifikasi Halal
- Izin Edar diterbitkan oleh Badan POM sedangkan sertifikasi halal diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal BPJPH yang di tetapkan sidang fatwa halal nya oleh MUI.
- Izin Edar bertujuan untuk memastikan bahwa produk obat dan makanan aman dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh Badan POM, sedangkan sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam.
- Izin Edar hanya diterbitkan untuk produk obat dan makanan, sedangkan sertifikasi halal diterbitkan untuk berbagai jenis produk, seperti makanan, minuman, kosmetika, dan lain-lain.
Kesimpulan
Izin Edar dan sertifikasi halal merupakan dua hal yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan produk halal. Izin Edar diterbitkan oleh Badan POM untuk memastikan bahwa produk obat dan makanan aman dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. Sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan sertifikasi halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI dan sidang fatwa halal nya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung bahan-bahan haram.
Sebagai pengusaha, sangat penting untuk memahami perbedaan antara izin edar dan sertifikasi halal. Produk yang telah memiliki izin edar tidak otomatis memiliki sertifikasi halal, sehingga perlu dipastikan bahwa produk yang dijual telah mendapatkan sertifikasi halal juga.
Selain itu, sertifikasi halal juga memiliki manfaat lain, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar global. Beberapa negara, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab, hanya menerima produk halal yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui oleh MUI.
Baca Juga Artikel:Sertifikat Halal Untuk Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang Kegunaan Lain nya
Perbedaan Izin Edar dan Sertifikasi Halal oleh para pelaku usaha,Dalam menjalankan usaha, pengusaha harus memperhatikan aspek kualitas dan keamanan produk serta memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar halal. siap membantu pengusaha dalam proses pembuatan sertifikat halal dan pengurusan izin edar produk halal yang aman dan berkualitas.