Perbedaan P-IRT,Izin POM,MD,ML Dan SP Dalam Hal Izin Edar
Buat anda yang ingin terjun di peluang usaha makanan atau minuman mungkin masih bingung izin P saja yang perlu di urus dan di lengkapi agar usaha nya benar – benar tidak melanggar aturan pemerintah yang telah di tetap kan.Seperti izin Perbedaan P-IRT,Izin POM,MD,ML Dan SP Dalam Hal Izin Edar Pada label kemasan produk yang akan anda pasarkan.
Izin P-IRT
Izin ini adalah untuk bidang usaha rumah tangga yang bergerarak dalam bidang makanan kemasan.P-IRT itu kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga.Dan buat pelaku usaha makanan buatn rumah tangga ini dengan mengantongi izin P-IRT juga sudah cukup.Dan izin ini di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten tempat Industri itu berada.Dan Izin P-IRT ini sudah cukup untuk kita terjun ke bidang usaha panganan kemas,karen izin ini juga menyertakan hasil uji laboratorium saat pendaftaran agar produk nya benar – benar aman untuk di konsumsi.
Baca Juga : Dokumen Yang Di perlukan Untuk Permohonan Sertifikasi Halal
Ada pun produk P-IRT ini tidak berlaku bagi produk:
- Susu dan serta hasil olahan nya.
- Daging,Ikan,Unggas serta hasil olahan nya yang harus melalui jenjang proses maupun dalam bentuk penyimpanan beku.
- Juga tidak untuk Minuman Yang beralkohol
- Air Minum yang di kemas atau Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) juga tidak termasuk.
- Serta produk makanan lain yang harus berstandar SNI.
Sertifikasi Penyuluhan atau biasa di singkat SP
Izin yang terkait lain nya adalah Sertifikasi Penyuluhan,Ini adalah surat izin yang berhubungan dengan keamanan kemasan.Izin ini di keluarkan oleh dinas kota/kabupaten tempat pelaku usaha berproduksi dan sudah mengikuti penyuluhan dari dinas dan dinas juga akan mengecek produksi nya agar produk nya benar – benar berstandar aman untuk kesehatan.
Sedang kan MD dan ML POM
MD adalah Makanan Dalam yakni izin yang di terbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan izin ini utnuk indutri yang berskala usaha besar dalam negeri.dan walaupun produk itu dalam merk dagang namun nomor MD pasti akan berbeda – beda.Tergantung lokasi pabrik yang memproduksinya,karena perusahaan besar biasa nya lokasi tempat pengolahan produksi nya berbeda.
Baca Juga Artikel : Tata Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
ML adalah Luar Negeri yakni produk yang berasal dari Import atau luar negeri,jadi ML itu izin yang di keluarkan oleh BPOM untuk produk Import atau produk yang berasal dari luar negeri.Agar tetap keamanan makanan nya sudah lewat pengawasan.Dan kode ML itu juga sudah menandakan produk itu resmi sudah melewati pemeriksaan dari BPOM.
BPOM selain sidak ke area produk juga sering mengadakan sidak ke pasar – pasar atau tempat import nya seerti pelabuhan,bandara dll.Demikian Perbedaan P-IRT,Izin POM,MD,ML Dan SP Dalam Hal Izin Edar ,semoga bermanfaat.