Produk Gagal Bersertifikat Halal, Uang Tidak Kembali

Produk Gagal Bersertifikat Halal,  Uang Tidak Kembali

 

JAKARTA – Produk Gagal Bersertifikat Halal, Uang Tidak Kembali ,Bila produknya gagal mendapatkan Sertifikat Halal, karena hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menemukan bukti bahwa produk tidak memenuhi standar halal Indonesia, maka pelaku usaha tidak bisa meminta kembali biaya yang telah dia keluarkan.

Produk Gagal Bersertifikat Halal,  Uang Tidak Kembali 
Photo by Brett Jordan – Pexels

Demikian dinyatakan pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia Siswoyo,  di Jakarta (11/2/2022).

Baca Juga Artikel: Bentuk Produk Lucu,Imut Bisa Gagal Bersertifikat Halal

“Jadi pelaku usaha tidak bisa meminta kembali biaya-biaya yang sudah dia keluarkan untuk mengurus Sertifikat Halal.  Biaya-biaya tersebut diantaranya adalah biaya untuk pendaftaran yang besarnya ditentukan oleh BPJPH Kemenag,  biaya audit yang besarnya ditentukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sebagainya,” jelas Siswoyo.

Berkaitan dengan hal tersebut Siswoyo mengimbau kepada pelaku usaha yang akan mengurus Sertifikat Halal bagi produknya, agar terlebih dahulu  benar-benar berkolaborasi dengan Penyelia Halalnya secara optimal untuk menyiapkan produk halalnya. Agar biaya yang sudah dikeluarkan tidak sia-sia,  karena produknya gagal memenuhi standar halal.

“Proses untuk menyiapkan produk halal harus dilakukan secara serius oleh pelaku usaha berkolaborasi dengan Penyelia Halal nya.  Harus optimal kolaborasinya. Jangan sampai karena tidak matang,  tidak optimal penyiapan produknya,  maka saat diaudit oleh Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal ada temuan. Bila temuannya banyak tentunya harus banyak sekali perbaikan dan itu nantinya akan memperlambat proses untuk mendapatkan Sertifikat Halal,” jelas pria asal Pekalongan tersebut.

Baca Juga Artikel: Terkontaminasi Najis Bisa Membuat Gagal Halal

Menurut pria yang akrab dipanggil Mas Sys tersebut, untuk menghindari kondisi yang bisa mengakibatkan produk gagal mendapatkan Sertifikat Halal, maka pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapatkan Penyelia Halal yang kompeten. Dengan kolaborasi bersama Penyelia Halal yang kompeten tersebut, selain pelaku usaha akan mampu memproduksi produk halal,  pelaku usaha juga tidak akan gagap bila harus menjawab berbagai pertanyaan dari Auditor Halal LPH pada saat audit.

(Abih Alfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *