Produk Rekayasa Genetik Kedelai Halal Gak Sih?
Kedelai kita sudah banyak yang tahu kan? yaitu bahan yang sering di gunakan untuk membuat produk makanan tempe,tahu,tauco,kecap dan lain lain,nah….kadang orang yang suka menanyakan Produk Rekayasa Genetik Kedelai Halal Gak Sih? artikel ini di buat setelah membaca berita yang di lansir oleh Kompas.
Baca Juga Artikel: Indonesia Menuju Nomor 1 Produsen Makanan dan Minuman Halal Dunia
Menurut data Badan Pusat Statistik(BPS), negara kita Indonesia merupakan negara pengonsumsi kacang kedelai terbesar di dunia setelah negara tirai bambu yaitu China.Yang juga merupakan saingan negara dalam hal rebutan soal penggunaan kedelai import tersebut,karena hampir sebagian besar kedelai yang di konsumsi di lokal Indonesia tersebut adalah kedelai import.
Namun angka konsumsi kedelai berbanding terbalik dengan jumlah sumber daya sehingga Indonesia mengimport dari berbagai negara terutama dari negara Amerika Serikat bahkan rata – rata yang kita import tersebut dari wilayah benua Amerika.Ada yang dari Peru,Brasil,Uruguay dan lain nya.
Tinggi nya kebutuhan kedelai di Indonesia tentu perlu di imbangi dengan percepatan produksi kedelai salah satu cara yang dapat dilakukan guna mempercepat produksi kedelai adalah dengan melakukan rekayasa genetik,apakah produk rekayasa genetik itu halal?
Ada 3 aspek Pertimbangan Halal atau tidak produk rekayasa genetik:
- Ada kekhawatiran kalau produk CMO bisa menimbulkan alergi atau penyakit pada manusia.
- CMO Dinilai memiliki peluang mengganggu ekosistem,karena membuat hama menjadi resisten.
- Di khawatirkan menjadi haram apabila di sisipkan unsur yang tidak halal.
Secara peraturan atau policy menurut Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan nomor 39 tahun 2021 produk kimiawi,biologi,dan produk rekayasa genetik hanya wajib tersertifikasi halal bila produk tersebut berkaitan dengan makanan,minuman,kosmetika dan obat.
Ketentuan terkait produk rekayasa genetik dan produksi nya di Indonesia di atur dalam fatwa MUI nomor 35 tahun 2013,proses rekayasa genetik yang dilakukan pada hewan,tumbuhan,dan mikroba adalah Mubah(boleh).Namun dengan syarat hanya dilakukan untuk kemaslahatan ,tidak membahayakan dan tidak menggunakan bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Baca Juga Artikel: Hikmah Mengkonsumsi Makanan Halal
Produk Rekayasa Genetik Kedelai Halal Gak Sih? Jadi berdasarkan dari aturan yang di jelaskan maka masih di bolehkan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) yang merupakan pihak yang berwenang dalam memfatwakan halal tersebut.