Proses Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman,Kosmetika Dan Bahan Kegunaan Lain nya
Apakah kamu seorang pelaku bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang Kegunaan lain nya yang ingin memperluas jangkauan konsumenmu? Salah satu cara untuk mendapatkan pasar yang lebih luas adalah dengan mendapatkan sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, atau kosmetikmu. Namun, bagaimana sih proses sertifikasi halal tersebut? admin Sahabat Halal Indonesia(Minshi) akan berikan informasi ke anda,Simak ulasan berikut ini!!!
Apa itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah sebuah proses penilaian terhadap sebuah produk atau bahan makanan, minuman, atau kosmetik, untuk menentukan apakah produk tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam atau tidak. Hal ini mencakup keseluruhan proses produksi, penyimpanan,distribusi dan penyajian produk tersebut.
Baca Juga Artikel:Siapa Itu Auditor Halal Yang Bernaung Di Lembaga Pemeriksa Halal?
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, verifikasi halal, audit halal, dan penerbitan sertifikat halal.
- Pendaftaran Pada tahap ini, produsen harus mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI lewat aplikasi SIHALAL dan sidang fatwa Halal nya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produsen juga harus menyampaikan informasi mengenai bahan-bahan yang digunakan dalam produknya.
- Verifikasi Halal Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) akan melakukan verifikasi halal untuk menentukan apakah produk tersebut memenuhi syarat atau tidak. Verifikasi halal meliputi analisis terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk, serta proses produksi, penyimpanan,distribusi dan penyajian produk tersebut.
- Audit Halal Setelah lulus verifikasi halal, produsen harus menjalani proses audit halal. Pada tahap ini, lembaga pemeriksa halal(LPH) akan memeriksa kepatuhan produsen terhadap prosedur dan syarat-syarat halal. Audit halal dilakukan dengan cara mengunjungi pabrik atau produsen, dan memeriksa setiap tahap proses produksi.
- Penerbitan Sertifikat Halal Jika produk telah lulus tahap audit halal, maka produsen akan diberikan sertifikat halal yang di terbitkan oleh negara yaitu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI. Sertifikat halal ini menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Demikianlah tahapan proses sertifikasi halal yang perlu dilalui oleh produsen makanan, minuman, atau kosmetik dan Barang kegunaan lain nya. Dengan mendapatkan sertifikasi halal, produkmu akan semakin dipercaya oleh konsumen Muslim, sehingga bisnismu dapat berkembang dengan pesat. Jangan lupa untuk memilih jasa sertifikasi halal yang terakreditasi oleh BPJPH untuk memastikan validitas sertifikasi halalmu.
Proses Sertifikasi Halal:
Banyak produsen makanan, minuman, dan kosmetika ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. Namun, untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Proses ini meliputi penilaian produk dan bahan baku, audit, dan penerbitan sertifikat halal. Mari kita bahas secara lebih detail tentang proses sertifikasi halal.
Penilaian Produk dan Bahan Baku
Langkah pertama dalam proses sertifikasi halal adalah penilaian produk dan bahan baku. Produk dan bahan baku harus memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI. Persyaratan ini mencakup jenis bahan baku yang dapat digunakan, cara produksi, dan bahan pengawet yang diizinkan.
Penilaian produk dan bahan baku ini biasanya dilakukan oleh auditor yang ditunjuk oleh LPH. Auditor akan mengevaluasi produk dan bahan baku berdasarkan persyaratan halal yang telah ditetapkan. Jika produk dan bahan baku telah memenuhi persyaratan, maka mereka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses sertifikasi halal.
Audit
Setelah produk dan bahan baku telah lulus penilaian awal, tahap selanjutnya adalah audit. Audit dilakukan oleh auditor yang ditunjuk oleh lembaga pemeriksa halal(LPH) untuk memeriksa produksi dan proses produksi dari awal hingga akhir. Auditor akan mengevaluasi proses produksi untuk memastikan bahwa produk halal diproduksi dengan benar dan memenuhi persyaratan halal.
Selama audit, auditor akan memeriksa seluruh proses produksi, dari bahan baku hingga pengemasan produk akhir. Mereka juga akan memeriksa bahan pengawet dan bahan tambahan lainnya yang digunakan dalam proses produksi. Jika auditor menemukan masalah atau pelanggaran persyaratan halal, produsen harus memperbaikinya sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah produk dan proses produksi telah lulus audit, tahap terakhir dalam proses sertifikasi halal adalah penerbitan sertifikat halal. Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI yang telah mengevaluasi dan menyetujui produk.
Sertifikat halal menunjukkan bahwa produk telah diperiksa oleh lembaga sertifikasi halal dan dinyatakan halal. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Kesimpulan
Proses sertifikasi halal melibatkan penilaian produk dan bahan baku, audit, dan penerbitan sertifikat halal. Proses ini dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal(LPH) yang ditunjuk dan diakui oleh BPJPH Kementerian Agama RI.
Baca Juga Artikel:Kalau Produk Anda Sudah Bersertifikat Halal,Kembangkan Bisnis Anda Dengan Strategi List Building
Langkah selanjutnya adalah pengujian produk untuk memastikan kehalalannya. Pengujian dilakukan di laboratorium terakreditasi oleh LPPOM MUI dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setelah produk dinyatakan halal melalui pengujian, perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen yang perlu disampaikan antara lain hasil pengujian produk dari laboratorium, formulir permohonan sertifikasi halal, dokumen legalitas perusahaan, dan dokumen lain yang relevan.
Setelah menerima permohonan, BPJPH akan melakukan audit di perusahaan untuk memeriksa kesesuaian produk dan proses produksi dengan standar halal yang telah ditetapkan. Audit akan melibatkan pengambilan sampel produk dan wawancara dengan pihak perusahaan terkait produksi dan pengolahan produk.
Jika audit berhasil dan produk dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH Kementerian Agama RI akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun. Selama periode ini, perusahaan harus memastikan bahwa produk yang diproduksi tetap memenuhi persyaratan halal dan melakukan pengawasan terhadap bahan baku dan proses produksi.
Dalam menjalankan bisnis makanan, minuman, dan kosmetika, sertifikasi halal menjadi salah satu faktor yang penting dalam menarik konsumen Muslim yang semakin kritis dalam memilih produk. Oleh karena itu, memahami proses sertifikasi halal dan memperoleh sertifikat halal menjadi bagian penting dalam strategi bisnis. Dengan memperoleh sertifikat halal, perusahaan dapat menjamin kehalalan produk dan memperluas pasar dengan menjangkau konsumen Muslim yang semakin sadar akan pentingnya konsumsi produk halal.
Jika pelaku usaha tidak punya waktu untuk pengurusan pembuatan Sertifikat Halal bisa gunakan jasa pembuatan sertifikat halal lewat Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) dengan alamat di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,atau bisa kontak ke customer service nya untuk berkonsultasi atau bertanya – tanya tentang pembuatan sertifikat halal ini di nomor HP/WA:0878.3786.2023.
Halal Center – Sahabat Halal Indonesia sudah banyak membantu para pelaku usaha dalam pembuatan sertifikat halal resmi negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI.
Baca Juga Artikel:Salah Satu Syarat Untuk Membuat Sertifikat Halal Adalah Harus Sudah Memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB)Berbasis Resiko
Dokumentasi para pelaku usaha yang telah menerima Sertifikat Halal lewat Jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI)…