Regulasi Dalam Pembuatan Sertifikasi Halal Produk Makanan,Minuman dan barang Kegunaan
Dalam dunia usaha di Indonesia Label atau Sertifikat Halal itu sangat penting apalagi produk kita di jual di wilayah yang sebagian besar kaum muslim masalah Halal ini akan menjadi hal yang vital banget agar produk kita bisa bersaing di pasaran.Nah….di tulisan ini kita akan sedikit membahas tentang Regulasi Dalam Pembuatan Sertifikasi Halal Produk Makanan,Minuman dan barang Kegunaan lainya.
Indonesia sudah mempunyai undang-undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH)sehingga produk,barang atau jasa yang berhubungan dengan Halal di atur di undang-undang tersebut.Karena Halal itu menjadi bagian penting juga bagi para pelaku usaha maka sebagai pelaku usaha harus tahu juga bagaimana ketentuan untuk mendapatkan produk yang kita produksi besertifikat Halal sehingga bisa kita memberikan label Halal di produk kita.
Baca Juga Artikel: Logo Halal Baru,BPJPH Aktor MUI Juga Aktor
Regulasi Dalam Pembuatan Sertifikasi Halal Produk Makanan,Minuman dan barang Kegunaan yang harus di lalui oleh pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Halal adalah:
Pertama anda harus membuat pengajuan surat permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH),Dokumen Permohonan Sertifikasi Halal yang harus di lengkapi diantara nya :
*Surat Permohonan
*Aspek Legal Perusahaan
salinan NIB,jika belum memiliki NIB di lengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV
*Daftar Produk dan Bahan/Menu/Bahan
salinan izin edar/salinan sertifikat laik sehat
*Surat Kuasa
Jika yang menyerahkan dokumen selain penanggung jawab perusahaan
*Formulir Pendaftaran
Pastikan mengisi data pelaku usaha secara benar
*Dokumen Penyelia Halal
sesuai formulir,salinan KTP dan SK Penyelia Halal,sertifikat Penyelia Halal(jika ada)dan daftar riwayat hidup.
*Proses pengolahan produk
memuat keterangan alur dan proses pengolahan produk
*Sistem Jaminan Halal
Mengacu pada HAS 2300
Baca Juga Artikel: Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasilkan Produk Halal
itulah beberapa Regulasi Dalam Pembuatan Sertifikasi Halal Produk Makanan,Minuman dan barang Kegunaan lain nya.Dan bagi anda para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan untuk sertifikasi Halal semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk persiapan anda dalam menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan.Dan mari sertifikasi produk bisnis atau jualan kita agar produk kita bisa di terima oleh pasar dengan baik sehingga omset bisnis anda meningkat dan semakin maju…..