Ruang UMK

Ruang UMK

 

 

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran penting dalam perekonomian secara keseluruhan. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2021, jumlah pelaku usaha UMK kategori makanan dan minuman saja mencapai lebih dari 1,5 juta. Angka ini, meskipun besar, masih lebih kecil dari perkiraan pemerintah yang menyatakan terdapat sekitar 13,5 juta UMK yang wajib mengikuti sertifikasi halal.

Baca Juga Artikel:Sahabat Halal Indonesia(SHI)Sedang Mendampingi Klien Yang Sedang Di Audit LPH

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UMK juga diminta untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Namun, saat ini, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kepatuhan terhadap regulasi pemerintah Indonesia semata. Seiring dengan pertumbuhan pasar global yang menginginkan produk halal dan tren pariwisata halal yang meningkat, sertifikasi halal menjadi kunci sukses pengembangan UMK agar bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional.

5 Tips Mudah untuk Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

  1. Pahami prosedur dan persyaratan sertifikasi halal sebelum mendaftar. Pastikan perusahaan Anda telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJH) yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan standar HAS 23000. Untuk panduan mengenai kriteria SJH yang diperlukan, Anda dapat konsultasi dengan kami dan mengikuti Pengenalan Sertifikasi Halal melalui tanya jawab dengan SHI jasa pembuatan sertifikat halal.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal. Anda dapat menemukan daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan dengan bertanya ke CS Sahabat Halal Indonesia(SHI) Di nomor HP/WA : .
  3. Pastikan Anda menggunakan bahan-bahan yang telah bersertifikat halal untuk memudahkan proses sertifikasi. Anda dapat mengidentifikasinya melalui Label Halal yang terdapat pada kemasan bahan-bahan yang digunakan. Untuk memeriksa produk halal, Anda dapat mengunjungi situs web https://www.bpjph.halal.go.id. Informasi mengenai bahan, termasuk nama bahan, produsen, negara asal, nomor sertifikat halal, dan masa berlaku sertifikat halal, harus dicatat dalam daftar. Anda dapat mengunduh contoh Daftar Bahan di [link unduhan] dan mencatat hasil pencarian produk halal sebagai dokumen pendukung.
  4. Pastikan bahwa fasilitas produksi, penyimpanan, dan pencucian khusus digunakan untuk menangani bahan dan produk halal saja. Dalam SJH, fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bersamaan untuk bahan dan produk yang mengandung turunan babi. Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda harus memisahkan penggunaan fasilitas usaha dari penggunaan untuk kebutuhan pribadi atau rumah tangga.

Baca Juga Artikel :Demi Menjaga Konsistensi Produk Halal,Penyelia Halal Harus Terpercaya

  1. Untuk layanan terbaik dalam proses sertifikasi halal, Anda dapat menghubungi Sahabat Halal Indonesia (SHI) melalui nomor HP/WA: . SHI siap memberikan solusi terbaik bagi pelaku usaha UMK dalam mempermudah proses sertifikasi halal. Anda dapat menghubungi Halal Center – Sahabat Halal Indonesia (SHI) melalui link ini https://bit.ly/buatsh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *