Sahabat Halal Indonesia Tempat Terpercaya Untuk Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi BPJPH

Sahabat Halal Indonesia Tempat Terpercaya Untuk Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi BPJPH

 

Sebagai pelaku usaha yang menjual produk makanan, minuman, atau jasa, Anda tentu sudah tahu bahwa sertifikat halal adalah salah satu syarat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Sertifikat halal menunjukkan bahwa produk Anda telah memenuhi kriteria halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) dan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.

Baca Juga Artikel:Mengenal New Creator Economy.Peluang Baru Bagi Pelaku Usaha Yang Produk nya Sudah Bersertifikat Halal

Namun, proses mendapatkan sertifikat halal bisa menjadi rumit dan memakan waktu. Jika Anda tidak memiliki pengalaman dalam mengurus sertifikat halal, Anda bisa menggunakan jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI). Sahabat Halal Indonesia(SHI) adalah Yayasan yang telah berpengalaman dalam membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.

Sahabat Halal Indonesia menawarkan jasa pembuatan sertifikat halal yang cepat, mudah, dan terpercaya. Tim Sahabat Halal Indonesia akan membantu Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal. Sahabat Halal Indonesia juga akan mendampingi Anda selama proses audit sertifikasi halal.

Dengan menggunakan jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI), Anda bisa mendapatkan sertifikat halal dengan cepat dan mudah. Anda juga bisa menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat halal sendiri.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI), Anda bisa menghubungi kami melalui nomor telepon atau WA : yang tertera di website kami https://www.sahabathalal.id Kami akan dengan senang hati membantu Anda mendapatkan sertifikat halal untuk produk Anda.

Berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan jasa Sahabat Halal Indonesia:

  • Proses sertifikasi halal yang cepat dan mudah
  • Tim yang berpengalaman dan profesional
  • Harga yang terjangkau
  • Garansi 100%

Jika Anda ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produk Anda, segera hubungi Sahabat Halal Indonesia sekarang juga.Kami memberi bukti bukan janji.

Ini beberapa pelaku usaha klien Sahabat Halal Indonesia(SHI) yang pengurusan sertifikat halal selesai dan sudah menerima Sertifikat Halal nya.

Baca Juga Artikel:Trend Teratas Di Kosmetik Halal,Tips Praktis Untuk Tetap Unggul Di Pasar

Jadi tunggu apa lagi segera sertifikasi produk bisnis makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya yang sedang anda tekuni untuk di sertifikat halal.

PENTING UNTUK DIKETAHUI

Pelaku Usaha yang menyatakan ke masyarakat bahwa produk nya adalah produk halal, maka WAJIB baginya untuk membuat Sertifikat Halal bagi produknya.

KEWAJIBAN tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Badan Penyelenggara  Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Kementerian Agama RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal.

Dengan produk memiliki Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI,  selain hal tersebut menunjukkan bahwa Pelaku Usaha taat pada aturan,  juga akan berdampak positif bagi produknya.

Produk yang telah bersertifikat halal dari BPJPH Kemenag, tentunya memiliki daya jual yang tinggi dihadapan 236 juta lebih konsumen muslim Indonesia, dan juga konsumen muslim dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *