Sahabat Halal Indonesia(SHI) Sudah Banyak Membantu Pelaku Usaha Dalam Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan keuntungan. Pasalnya, sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya umat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Selain itu, sertifikat halal juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Namun, mengurus sertifikat halal tidaklah mudah. Ada banyak persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari pengisian formulir, pembayaran biaya, pengambilan sampel, pemeriksaan laboratorium, audit lapangan, hingga penetapan keputusan. Proses ini bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, terlebih jika pelaku usaha tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup.
Untuk itu, dibutuhkan bantuan dari pihak yang profesional dan berpengalaman dalam bidang sertifikasi halal, seperti Sahabat Halal Indonesia (SHI). SHI adalah Halal Center yang bergerak dalam membantu program sosialisasi Jaminan Produk Halal yang digalakkan oleh pemerintah Republik Indonesia lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
SHI bekerja sama dengan BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) dalam memberikan layanan jaminan produk halal, seperti konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan jasa pembuatan sertifikat halal. SHI juga menyediakan layanan pendidikan dan pelatihan penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal (JULEHA).
SHI memiliki visi untuk menjadi mitra terbaik pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal dengan cara dan prosedur yang mudah, murah, cepat, tepat, dan sesuai aturan pemerintah. SHI juga memiliki misi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya produk halal, serta untuk mendukung pengembangan industri halal di Indonesia.
SHI telah banyak membantu pelaku usaha dari berbagai macam jenis usaha, mulai dari makanan, minuman, kosmetika, hingga barang kegunaan lainnya. Baik itu perusahaan besar, menengah, maupun kecil, SHI selalu memberikan layanan terbaik untuk membantu mereka mendapatkan sertifikat halal resmi dari negara yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Beberapa klien SHI yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal melalui jasa SHI antara lain adalah Marina Bandeng Presto, PT. Chemarome, Global Multi Saran, Persada Duta Mentari, Andakar, dan masih banyak lagi. SHI juga mendapatkan testimoni positif dari klien-kliennya yang merasa sangat terbantu dan puas dengan layanan SHI.
Jadi, jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin membuat sertifikat halal resmi dari negara, tidak perlu ragu untuk menghubungi SHI. SHI siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan sertifikasi halal Anda. Anda bisa menghubungi SHI melalui nomor telepon/WA 0878 3786 2023 atau kunjungi website SHI di https://www.sahabathalal.id untuk informasi lebih lanjut.
Sertifikat halal adalah investasi yang sangat berharga bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk Anda akan lebih berkualitas, lebih diminati, dan lebih berkah. Segera urus sertifikat halal Anda bersama SHI, sahabat Anda dalam mengurus sertifikat halal.