Sertifikasi Halal Harus Penuhi Tiga Kaidah Yang Ada
Sertifikasi Halal Harus Penuhi Tiga Kaidah Yang Ada,Pada saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menggodok Rancangan Undang – Undang Cipta karya dengan tujuan agar memudahkan untuk penetapan produk halal bagi produk- produk yang beredar di Indonesia.Selama ini penetapan halal di lakukan oleh Majelis Ulama Indonesia dan di dalam draf rancangan undang-undang atau RUU tersebut pada bagian pasal 33 memberikan kepada organisasi masyarakat(ormas)islam yang berbadan hukum bisa lakukan hal kewenangan tersebut.Dan itu yang admin baca di kutipan artikel yang di terbitkan oleh ihram.co.id
Sementara itu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuang Guru Bajang yang juga salah satu petinggi Organisasi Masyarakat(ormas) Nahdlatul Wathan Memberikan pendapat dan pernyataan nya dalam menanggapi dengan hal tersebut bahwa Di dalam draf RUU yang memberikan kewenangan kepada Organisasi Masyarakat(ormas) untuk bisa menetapkan kehalalan produk adalah sebuah terobosan Hukum yang patut di apresiasi dan di dukung karena yang harus di tangani tentang kehalalan produk ini jumlah nya sangat besar dan agar lebih memudahkan dan lebih simple dalam pelayanan.
Baca Juga Artikel: Diklat Pendidikan dan Pelatihan Penyelia Halal Bagi pebisnis Kuliner Di Jakarta
Menurut TGB bahwa lembaga yang nanti nya mendapatkan kewenangan tersebut harus memenuhi tiga kaidah yang harus di perhatikan.
Muhammad Zainul Majdi atau Tuang Guru Bajang mengatakan lembaga tersebut harus memiliki kaidah kepastian dan sertifikasi halal itu harus bisa di terima semua unsur atau semua pihak yang terkait,hal itu akan memudahkan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi lain.
Tuan Guru Bajang juga mengatakan kaidah keddua harus ada nya efisiensi dalam membuat kehalalan produk ini agar sertifikasi tidak memberatkan dan tidak menambah biaya baru karena justru akan membuat pelaku usaha UMKM jadi makin tersulitkan.Dan hal ini harus bisa terwujudkan soal efisensi ini sehingga atmosfer produk halal menjadi lebih massive lagi berjalan di Indonesia.
Baca Artikel : Indonesia Menjadi Peringkat Pertama Dunia Dalam Hal Konsumsi Produk Halal
Dan menurut beliau kaidah ketiga siapa pun lembaga yang nanti nya di berikan kewenangan tersebut harus bisa menjalankan kaidah pemanfaatan infrastruktur laboratorium serta insfrastruktur yang ada di daerah – daerah jadi semua bisa berjalan dengan lancar dan memudahkan Pelaku Usaha.Dan hal ini dilakukan agar biaya atau ongkos pembuatan tidak makan biaya yang besar dalam proses sertifikasi produk.
Sebenarnya Indonesia sudah mempunyai infrastruktur yang cukup untuk masalah sertifikasi kehalalan produk ini karena kita mempunyai sarana yang cukup untuk lakukan ini dan kita pun bisa melibatkan para akademisi untuk bisa mendukung kelancaran berjalan nya sertifikasi kehalalan produk ini.
Sertifikasi Halal Harus Penuhi Tiga Kaidah Yang Ada itu adalah sebuah sarana agar kita bisa mewujudkan Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia karena negara kita ini juga konsumsi produk halal nya sangat besar kalo bisa kita penuhi kebutuhan itu dari produk dari dalam negeri sendiri dan pemerintah bisa menganggarkan agar kita bisa wujudkan itu.