Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman Dan Kosmetika

Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman Dan Kosmetika

Bagi anda para pelaku usaha di bidang produk Makanan,Minuman dan Kosmetika Produk Bersertifikat Halal sesuatu yang harus di lakukan apalagi jika produk nya itu beredar dan di jual di Indonesia yang mayoritas nya penduduk nya adalah beragama Islam.Karena produk yang bersertifikat Halal itu adalah mutlak karena para konsumen akan lebih aman dan nyaman dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk anda.

Lalu bagaimana cara Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman Dan Kosmetika itu??dan apa saja syarat yang harus di penuhi dan kemana mengurus atau membuat Sertifikat Halal nya tersebut???Nah….disini kami dari  Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Center ingin sedikit memberikan informasi ke anda tentang cara Sertifikasi Halal untuk produk Makanan,Minuman dan Kosmetika ini.

Baca Juga Artikel: Anda Butuh Jasa Untuk Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Produk Bisnis Anda??

Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH)Sekarang yang berwenang untuk menerbitkan atau mengeluarkan Sertifikat Halal sebuah produk adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Dan sesuai Undang-Undang tersebut setiap barang/produk yang masuk dan beredar di Indonesia WAJIB Bersertifikat Halal.Dan ada pun pelaksanaan tersebut berlaku secara bertahap.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal Dari BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.

1.Permohonan

Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikasi Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.

2.Pemeriksaan

BPJPH Melakukan pemeriksaan Dokumen Permohonan <10 Hari Kerja.

3.Penetapan

BPJPH Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)berdasarkan penentuan pemohon <5 Hari Kerja.

4.Pengujian

Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk <40/60 Hari Kerja.

5.Fatwa

Majelis Ulama Indonesia menetapkan Kehalalan produk <30 Hari Kerja

6.Penerbitan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia Menerbitkan Sertifikat Berdasarkan Keputusan Keputusan Penetapan Kehalalan Produk <7 Hari Kerja

Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman Dan Kosmetika

Dokumen Apa Saja Yang Harus Di persiapkan Untuk Mengajukan Sertifikasi Halal Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia???

Ini Dokumen yang harus di persiapkan oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan Permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH:

1.Data Pelaku Usaha.

  •     Nomor Induk Berusaha(NIB),Jika tidak memiliki NIB bisa di buktikan dengan surat ijin lain nya :NPWP,SIUP,IUMK,IUI,NKV dll
  •     Penyelia Halal,Melampirkan fotocopy KTP,Daftar Riwayat Hidup,fotocopy Sertifikat Penyelia Halal,fotocopy penetapan Penyelia Halal dari perusahaan/pelaku usaha

2.Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di Sertifikasi Halal.

3.Daftar Produk dan Bahan Yang Di Gunakan.

Bahan Baku,Bahan Tambahan dan Bahan Penolong.

4.Proses Pengolahan Produk

Pembelian,Penerimaan,Penyimpanan Bahan Yang Digunakan,Pengolahan,Pengemasan,Penyimpanan Produk Jadi,Distribusi

5.Dokumen Sistem Jaminan Halal

Suatu sistem manajemen yang di susun,di terapkan,dan di pelihara oleh perusahaan pemegang Sertifikat Halal untuk menjaga kesinambungan proses produk Halal.

Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman Dan Kosmetika

Baca Juga Artikel: Tempat Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal Virtual 2021

Demikian sekilas info tentang Sertifikasi Halal Untuk Produk Makanan,Minuman Dan Kosmetika dan semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk anda yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Halal ke badan negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *