Sertifikat Halal BPJPH Kemenag RI Berlaku Selama 4 Tahun
Halo, sahabat pembaca! Apakah Anda sudah tahu bahwa sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia berlaku selama 4 tahun? Ya, Anda tidak salah baca. Sertifikat halal BPJPH Kemenag RI berlaku selama 4 tahun sejak tanggal diterbitkan. Ini berarti Anda tidak perlu khawatir lagi tentang masa berlaku sertifikat halal produk yang Anda konsumsi atau jual.
Baca Juga Artikel : Langkah Tepat Bagi Jasa Logistik Untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Apa itu BPJPH Kemenag RI?
BPJPH Kemenag RI adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH Kemenag RI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH Kemenag RI memiliki tugas dan fungsi antara lain:
– Menerima, memproses, dan menerbitkan sertifikat halal.
– Melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang jaminan produk halal.
– Melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang jaminan produk halal.
– Melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga internasional terkait jaminan produk halal.
Bagaimana Proses Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag RI?
Proses penerbitan sertifikat halal BPJPH Kemenag RI melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH Kemenag RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH Kemenag RI, dengan menyertakan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
2. Pelaku usaha memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan halal produk. LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan halal produk, baik yang berafiliasi dengan MUI maupun yang independen.
3. LPH melakukan pemeriksaan halal produk, meliputi: audit dokumen, audit lapangan, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan evaluasi hasil pemeriksaan.
4. LPH mengirimkan laporan hasil pemeriksaan halal produk kepada BPJPH Kemenag RI dan MUI.
5. MUI melakukan penetapan halal produk berdasarkan laporan hasil pemeriksaan halal produk dari LPH. Penetapan halal produk berupa fatwa halal yang berisi keterangan halal atau tidak halal produk.
6. BPJPH Kemenag RI menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal dari MUI. Sertifikat halal berisi nomor registrasi, nama dan alamat pelaku usaha, nama dan jenis produk, masa berlaku, dan label halal Indonesia.
Berapa Biaya dan Lama Proses Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag RI?
Biaya dan lama proses penerbitan sertifikat halal BPJPH Kemenag RI tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
– Jenis dan jumlah produk yang diajukan.
– Kompleksitas dan ketersediaan bahan dan proses pengolahan produk.
– Ketersediaan dan kapasitas LPH yang dipilih.
– Ketersediaan dan kapasitas MUI yang melakukan penetapan halal.
Secara umum, biaya penerbitan sertifikat halal BPJPH Kemenag RI terdiri dari:
– Biaya administrasi.
– Biaya pemeriksaan halal yang ditetapkan oleh LPH yang dipilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Biaya penetapan halal yang ditetapkan oleh MUI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan lama proses penerbitan sertifikat halal BPJPH Kemenag RI terdiri dari:
– Lama proses administrasi sekitar 5 hari kerja.
– Lama proses pemeriksaan halal yang ditentukan oleh LPH yang dipilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Lama proses penetapan halal yang ditentukan oleh MUI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal BPJPH Kemenag RI?
Memiliki sertifikat halal BPJPH Kemenag RI memiliki banyak keuntungan, baik bagi pelaku usaha maupun bagi konsumen. Berikut ini adalah beberapa keuntungannya:
– Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal BPJPH Kemenag RI dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, memperluas pasar potensial, meningkatkan kualitas dan daya saing produk, dan memenuhi kewajiban hukum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014.
– Bagi konsumen, memiliki sertifikat halal BPJPH Kemenag RI dapat memberikan jaminan dan kenyamanan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah sesuai dengan syariah Islam, tidak mengandung bahan yang haram, najis, atau berbahaya, dan telah melalui proses pengolahan yang halal dan higienis.
Bagaimana Cara Mengetahui Produk yang Sudah Bersertifikat Halal BPJPH Kemenag RI?
Ada beberapa cara untuk mengetahui produk yang sudah bersertifikat halal BPJPH Kemenag RI, antara lain:
– Melihat label halal Indonesia yang tertera pada kemasan produk. Label halal Indonesia berbentuk segi enam dengan tulisan “Halal” di dalamnya. Label halal Indonesia juga dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang produk tersebut.
– Mengunjungi situs resmi BPJPH Kemenag RI di [www.halal.go.id]. Di situs ini, Anda dapat mencari informasi tentang produk halal, pelaku usaha halal, LPH, MUI, dan berbagai informasi terkait jaminan produk halal lainnya.
– Mengikuti media sosial Halal Indonesia yang dikelola oleh BPJPH Kemenag RI di Instagram [@halal.indonesia]. Di media sosial ini, Anda dapat mendapatkan informasi terbaru tentang sertifikasi halal, produk halal, dan berbagai tips dan trik seputar halal lifestyle.
Baca Juga Artikel : Prospek Industri Halal Indonesia
Demikian artikel yang saya buat tentang sertifikat halal BPJPH Kemenag RI. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang jaminan produk halal di Indonesia. Jangan lupa untuk selalu memeriksa label halal Indonesia sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya