Sertifikat Halal BPJPH Lewat Jasa Kami Sahabat Halal Indonesia
Sertifikat Halal BPJPH Lewat Jasa Kami Sahabat Halal Indonesia,Bagi para pelaku usaha atau perusahaan baik pelaku usaha besar,Menengah,kecil dan para UMKM Mensertifikasi produk bisnis Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya adalah hal yang mutlak dan penting di lakukan karena dalam Undang – Undang No.33 Tahun 2014 sudah diatur bahwa setiap produk Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya WAJIB Bersertifikat Halal.Dan memang dalam penerapan nya di lakukan bertahap.
Sertifikat Halal merupakan dokumen penting yang harus di miliki para pelaku usaha di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya tersebut.Sertifikat Halal BPJPH Lewat Jasa Kami Sahabat Halal Indonesia bisa juga anda gunakan untuk mempercepat mendapatkan Sertifikat Halal Dari negara tersebut.Sudah banyak pelaku usaha yang untuk mengurus pembuatan Sertifikat Halal di serahkan ke kami dan Alhamdulillah selesai dan keluar Sertifikat Halal nya.
Pemerintah Republik Indonesia sangat serius dan concern untuk percepatan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia dengan di terbitkan nya Sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dimana di dalam peraturan tersebut pemerintah mengharapkan agar produk yang beredar di masyarakat itu secepatnya Bersertifikat Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 itu merupakan penjelasan turunan dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal(JPH) Nomor 33 Tahun 2014.Di dalam UU ini semua di jelaskan secara gamblang dan jelas bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Halal,Bagaimana proses produk Halal nya,bagaimana pengawasan dalam proses untuk menghasilkan produk Halal tersebut dan masih banyak lagi.
Lalu Bagaimana Cara nya Mendapatkan Sertifikat Halal dan Produk anda bisa Berlabel Halal..???
Cara mendapatkan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021 lebih mudah karena anda sebagai pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Halal bisa mendaftarkan diri secara online,di bawah ini Sahabat Halal Indonesia akan menjelaskan langkah-langkah Cara Mendapatkan Sertifikat Halal :
1.Pelaku Usaha harus tahu atau paham tentang Syarat-syarat Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ke BPJPH serta pelaku usaha harus sudah menjalankan produksi produk nya dengan Sistem Jaminan Halal(SJH).
Pelaku usaha/Perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal mengetahui dan memahami isi HAS 2300 menyangkut syarat yang mesti di penuhi.Bukan hanya itu saja.Pelaku usaha juga harus mengikuti pelatihan penyelia Halal dan uji kompetensi nya,mengikuti pelatihan-pelatihan reguler yang lain tentang Halal agar produk yang anda hasilkan benar-benar mengikuti prosedur Halal yang ketat.
2.Menjalankan Sistem Jaminan Halal(SJH) Dalam Proses Produksinya.
3.Mengajukan/Melakukan Pendaftaran
Langkah langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk Sertifikasi Halal ke BPJPH Kementerian Agama RI berikut ini penjelasan nya :
- Melakukan pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)lewat aplikasi SiHalal dengan melampirkan syarat-syarat yang telah di tentukan.
- Lengkapi syarat yang telah di tentukan dengan memberikan penjelasan pembuatan Sertifikat Halal baru atau perpanjangan Sertifikat lama.
- Isi data dengan lengkap dan benar serta lengkapi Sistem Jaminan Halal(SJH)bila ada.
- Kelompok produk yang akan di sertifikasi serta dokumen – dokumen lain yang di butuhkan.
- Lengkapi dengan komplit dokumen yang di minta serta jenis industri usaha atau bisnis yang anda jalankan.Lampirkan berkas manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal,data tempat produksi/pabrik anda,data bahan baku yang di gunakan juga di lampirkan,data matrix dan diagram alur proses produksi.
- Setelah pengisian data selesai maka cross cek kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan jangan sampai ada yang ketinggalan.
4.Lakukan Monitoring Pre Audit dan biaya Akad
Setelah semua data persyaratan pengajuan Sertifikasi Halal di unggah secara online ke BPJPH maka yang perlu anda lakukan adalah monitoring pre-Audit,lakukan monitoring pre-audit setiap hari untuk memastikan kesesuaian data yang si persyaratkan.
Berikutnya pelaku usaha yang mengajukan permohonan akan di minta untuk melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad.Biaya tersebut mancakup biaya fee audit,biaya penilaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal(SJH),Biaya Sertifikasi serta biaya lain nya.
5.Proses Audit
Setelah tahapan pre- Audit itu dilakukan maka selanjutnya akan masuk ke tahap audit serta persetujuan soal akad audit dan ini dilakukan untuk semua fasilitas yang berkaitan dengan proses produksi yang sudah di sertifikasi.
apabila bisnis anda adalah rumah makan atau restoran makan akan dilakukan audit di lokasi tempat rumah makan atau restoran anda,audit dari mulai,dapur,lokasi proses penyimpanan bahan,tempat/sarana prasarana dan seterusnya.Dan apabila anda sebagai pelaku usaha tempat pemotongan hewan proses audit juga di lakukan di lokasi tersebut.
6.Monitoring Pasca Audit
Hasil audit harus di monitoring oleh para pelaku usaha yang lakukan pengajuan permohonan Sertifikasi Halal,jadi jika terjadi ketidakkesesuaian bisa dilakukan perbaikan.
7.Mendapatkan Sertifikat Halal Dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Setelah hasil audit selesai maka dilakukan sidang fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI),setelah sidang tersebut ada keputusan bahwa produk itu memenuhi syarat Halal maka MUI akan membuat surat ketetapan Halal ke BPJPH kemudian BPJPH Menerbitkan Sertifikat Halal.
Jadi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 bahwa Sertifikat Halal sekarang yang menerbitkan adalah negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Perkiraan Waktu Yang Di Butuhkan Untuk Sertifikat Halal Itu Jadi dan Di terbitkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Langkah – langkah untuk Membuat Sertifikat Halal sudah anda ketahui nah….sekarang Berapa Lama Waktu yang di butuhkan untuk Membuat Sertifikat Halal tersebut??
mungkin anda akan bertanya tanya berapa lama sih untuk Membuat Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.Estimasi lama nya membuat sertifikat Halal tersebut adalah sekitar 1 bulan,dari mulai pengajuan permohonan,audit dan seterusnya.
Dan waktu 1 bulan tersebut berlaku untuk perusahaan yang berlokasi atau untuk pelaku usaha Indonesia sedangkan untuk perusahaan luar negeri sekitar 3 bulanan.sebenar nya untuk masalah waktu juga di lihat dari berapa banyak nya produk yang di audit.Untuk masalah waktu ini tidak baku.
Bagaimana Cara nya Anda Mempunyai Tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal yang akan mengawasi Proses Produksi Halal di usaha anda tersebut…???
Jika anda sebagai pelaku usaha ingin mempunyai tenaga Penyelia Halal/Supervisor Halal sendiri maka anda harus mengikutkan tenaga produksi anda mengikuti Pendidikan Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal di beberapa tempat yang mengadakan Diklat tersebut yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI karena nanti Sertifikat Penyelia Halal yang menerbitkan adalah BPJPH yang di tanda tangani oleh kepala BPJPH.
Kami Sahabat Halal Indonesia juga mengadakan Pendidikan Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal secara online dan bagi anda yang ingin mendaftarkan diri dalam Diklat Penyelia Halal/Supervisor Halal bisa daftar ke kantor kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Centre di Jl.Kalimalang Raya Blok M1 No.2D Kaveling Billymoon Pondok Kelapa Jakarta Timur atau bisa daftar atau kontak ke nomor HP/WA :
Sertifikat Halal BPJPH Lewat Jasa Kami Sahabat Halal Indonesia,dan ini salah satu pendampingan dari Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal ke kami dan ini salah satu event di saat salah satu UMKM audit secara online dan kita Sahabat Halal Indonesia sebagai pendamping…