Sertifikat Halal BPJPH Untuk UMKM
Sertifikat Halal merupakan sebuah keharusan untuk mereka yang bergelut di bidang usaha Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya pada saat ini karena dengan produk kita bersertifikat halal maka produk yang kita hasilkan lebih terpercaya di masyarakat dan dengan begitu maka produk kita bisa bersaing kuat dan bisa meraih pangsa pasar yang baik untuk branding produk kita.Untuk itu Sertifikat Halal BPJPH Untuk UMKM itu sangat penting pada jaman sekarang ini dimana masyarakat yang sudah mulai sadar dengan jaminan produk Halal tersebut.
Untuk anda yang mungkin masih bingung bagaimana cara nya agar produk kita bisa bersertifikat halal yaitu anda harus mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia dan usaha anda harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam menghasilkan produk dimana untuk proses produksinya harus di awasi oleh Penyelia Halal atau supervisor Halal.
Namun jika anda masih belum paham dalam mengurus pembuatan Sertifikat Halal anda bisa berkonsultasi atau menggunakan jasa pengurusan Sertifikat Halal dengan Kita Sahabat Halal Indonesia yang beralamat di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa – Duren Sawit Jakarta Timur atau bisa hubungi ke customer service kami di nomor HP/WA :
Kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Center adalah sebuah lembaga yang bergerak di dalam bidang dunia Halal Indonesia dimana kegiatan nya yang meliputi :
- Pendidikan Dan Pelatihan Penyelia Halal
- Konsultasi Tentang:
– Sertifikat Halal
– Lembaga Sertifikat Halal
– Rumah Potong Hewan Halal
– Sertifikat Halal Self Declare
– Sertifikat Halal Luar Negeri
- Advokasi Sertifikat Halal
- Design Dan Branding Produk
Produk Halal itu ke depan akan menjadi suatu keharusan yang harus di laksanakan oleh para pelaku usaha di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan barang kegunaan lain nya maka para pengusaha atau pelaku usaha di bidang tersebut harus mulai di tindak lanjuti untuk masalah produk halal tersebut.
Dan anda para pelaku usaha yang mungkin ingin mengurus Sertifikat Halal atau ingin berkonsultasi tentang produk halal bisa datang ke kantor kami Sahabat Halal Indonesia – Halal Center.
Sertifikat Halal BPJPH Untuk UMKM ini adalah kewajiban sesuai dengan Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal.Dan karena penting nya produk anda Wajib bersertifikat Halal ini maka sudah seharus nya lah anda terapkan di bisnis anda.