SERTIFIKAT HALAL TANPA PERPANJANGAN, TERJAMINKAH?
Di penghujung tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikenal sebagai Cipta Kerja. Salah satu aspek signifikan yang diubah melalui Perppu ini adalah terkait dengan jaminan produk halal di Indonesia. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa perubahan ini berpotensi mempercepat pembangunan ekosistem halal di negeri ini. Dia menyatakan, “Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia,” dalam wawancara pada tanggal 29 Januari 2023.
Baca Juga Artikel: Ribuan Pelaku UMK Di Banyuwangi Mendapatkan Sertifikasi Halal
Salah satu perubahan yang telah diterapkan adalah mengenai masa berlaku sertifikat halal. Menurut informasi yang ditemukan di laman Kementerian Agama, sertifikat halal sekarang berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dalam komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Namun, jika terjadi perubahan dalam komposisi bahan dan/atau proses produk halal, maka Pelaku Usaha diwajibkan untuk memperbarui Sertifikat Halal. Ini berarti bahwa sertifikat halal tidak lagi memiliki batasan waktu berlaku. Namun, ketika ada perubahan dalam komposisi, bahan, atau proses produksi, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh sertifikat halal yang diperbarui.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak. Apakah produk dengan sertifikat halal tanpa masa berlaku ini masih bisa dianggap terjamin kehalalannya? Selain itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana BPJPH, yang bertanggung jawab atas pengawasan kehalalan di Indonesia, akan melaksanakan pengawasan yang efektif. Dengan laporan Sistem Jaminan Produk Halal yang disampaikan setahun sekali, apakah ini dapat menjaga konsistensi dalam proses produk halal secara memadai?
Selain itu, ada juga pertanyaan tentang jenis perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan dari perubahan ini, terutama dalam hal produk yang kompleks dengan berbagai aspek kehalalan yang rumit. Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah berjumlah 28, apakah tetap memiliki peran yang penting jika sertifikat halal tidak lagi memiliki masa berlaku?
Dalam konteks ini, integritas dan kejujuran menjadi landasan utama dalam sejarah sertifikasi halal di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah model sertifikat halal tanpa masa berlaku ini dapat menjamin integritas pelaku usaha untuk menjaga konsistensi jaminan halalnya. Hal ini juga akan menghindarkan potensi manipulasi atau kebohongan dalam situasi pengawasan yang lebih longgar.
Baca Juga Artikel:Perkuat Ekosistem Halal,BPJPH Tanda Tangani PKS dengan 13 Mitra Strategis
Perubahan ini adalah langkah yang signifikan dalam upaya Indonesia untuk memperkuat sistem jaminan produk halal dan membangun ekosistem halal yang lebih baik. Meskipun masih ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab, perubahan ini memiliki potensi untuk membawa dampak positif dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.