Sertifikat Penyelia Halal

Sertifikat Penyelia Halal

Saat ini banyak dari para pelaku usaha atau Usaha mikro,Kecil dan Menengah(UMKM)yang mendidik orang orang tenaga kerja nya untuk menjadi Penyelia Halal yang bersertifikat negara atau Sertifikat Penyelia Halal yang di terbitkan oleh negara yaitu terbitan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.Nah untuk mendapatkan Sertifikat Penyelia Halal tersebut seseorang itu harus mengikuti Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi yang diadakan oleh Halal Center yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama RI.

Baca Juga Artikel: Penyelia Halal Itu Profesi Apa???

Karena penting nya pelaku usaha mempunyai Tenaga Penyelia Halal agar bisa menghasilkan produk Halal maka sekarang-sekarang ini banyak pelaku usaha yang mencari tempat dimana karyawan nya atau tenaga produksi nya untuk ikut dalam Diklat Penyelia Halal tersebut tentu saja tempat yang di cari adalah tempat diklat yang bekerja sama dengan BPJPH agar nanti Penyelia Halal nya bisa mendapatkan Sertifikat Penyelia Halal resmi dari Negara.

Karena pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan Sertifikasi Produk Halal ke BPJPH salah satu syarat nya adalah mempunyai tenaga Penyelia Halal yang mengawasi untuk proses produk Halal nya.Dan agar juga Penyelia Halal tersebut yang mengontrol berjalan nya Sistem Jaminan Halal(SJH) di perusahaan nya tempat nya bekerja.

Sekarang ini Sertifikat Halal itu sangat lah penting karena itu adalah peraturan yang di atur oleh Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,dimana di dalam Undang-Undang ini di atur bahwa “Produk yang masuk,beredar dan di jual di Indonesia WAJIB Bersertifikat Halal”dan pelaksanaan kewajiban ini di lakukan secara bertahap.Dari tahap awal ini yang di prioritaskan Wajib Halal adalah untuk produk Makanan dan Minuman dulu.

Baca Juga Artikel: Diklat Penyelia Halal Secara Online/Virtual 2021 Bagi Pelaku Usaha atau pun UMKM

Untuk itu segeralah di sertifikat Halal bagi anda yang berbisnis di bidang Makanan dan Minuman karena Sertifikat Halal ini juga akan menjadi branding juga utnuk produk bisnis anda.Sehingga para konsumen lebih aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk yang anda pasarkan dan juga akan menjadi lebih kompetitif di dalam meraih pasar di Indonesia.

Untuk anda yang ingin mendidik karyawan atau tenaga kerja produksi anda untuk menjadi Penyelia Halal yang Bersertifikat/Berijazah dari Negara,kami dari Sahabat Halal Indonesia-Halal Training Center mengadakan Pendidikan,Pelatihan dan Uji Kompetensi secara Online/Virtual pada tahun 2021 ini di karenakan ada nya pandemi Covid-19 sehingga Diklat Penyelia Halal yang biasa nya diadakan secara tatap muka di kelas sekarang di laksanakan secara Online/Virtual.

Daftarkan Karyawan atauTenaga produksi anda untuk ikut Diklat di tempat kami daftarkan ke kantor kami Sahabat Halal Indonesia Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billy Moon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur,Tilpon:(021)2284 7713,HP/WA : 0878.3786.2023 atau untuk pendaftaran.

Sertifikat Penyelia Halal ini nanti dokumen salinan nya akan wajib di lampirkan jika anda mengajukan permohonan Sertifikasi Produk Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *