Setelah Wajib Bersertifikat Halal Berlaku,Apa Sangsi nya Kalau Tidak Mematuhi nya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2024, setelah masa penahapan pertama berakhir pada 17 Oktober 2024. Kewajiban ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga Artikel : Sahabat Halal Indonesia(SHI) Sudah Banyak Membantu Pelaku Usaha dari Berbagai Sektor Dalam Pendampingan Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal

Untuk mengawal penerapan kewajiban ini, BPJPH akan melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara nasional mulai tanggal 18 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta, yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dan Plt Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Dalam rangka pengawasan ini, BPJPH telah menyiapkan sebanyak 1.032 personil Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah lulus pelatihan dan memenuhi syarat sebagai Pengawas JPH.

“BPJPH telah mempersiapkan tenaga Pengawas JPH sesuai regulasi, untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal,” ujar Haikal Hasan.

Selain itu, kementerian terkait, lembaga, dan pemerintah daerah dapat turut serta dalam pengawasan setelah berkoordinasi dengan BPJPH, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Mulai 18 Oktober 2024, para Pengawas JPH akan mulai melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal produknya. Pengawas JPH juga akan memberikan himbauan agar pelaku usaha segera melaksanakan sertifikasi halal.

Hasil dari pendataan ini akan menjadi dasar BPJPH untuk mengevaluasi dan menentukan langkah berikutnya, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan administratif atau bahkan penarikan produk dari peredaran, dan untuk usaha skala besar seperti restoran atau kafe, sanksi dapat berupa penutupan usaha.

BPJPH sebelumnya telah melakukan kampanye dan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal secara masif sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Salah satu kampanye terbesar adalah Kampanye Mandatori Halal pada Maret 2023 di 1.012 lokasi di 34 provinsi, yang bahkan meraih Rekor MURI. Pada tahun 2024, BPJPH kembali melaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dengan layanan pendaftaran dan konsultasi sertifikasi halal di tempat-tempat strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan di 3.000 desa.

Haikal Hasan juga mengimbau agar para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mendaftarkan produknya. Proses sertifikasi halal kini semakin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses di link ptsp.halal.go.id.

Baca Artikel : Panduan Lengkap Pengemasan dan Pelabelan Produk Halal

Terkait pengawasan JPH, Haikal Hasan menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 memungkinkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan JPH. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau melaporkan pelanggaran melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id. Dengan demikian, masyarakat juga memiliki peran aktif dalam menjaga standar halal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *