Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal Untuk Produk Anda
Berlaku nya Undang – Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) yang berlaku mulai 17 Oktober 2019 untuk makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya menggerak kan masyarakat pelaku usaha di bidang tersebut untuk berduyun – duyun membuat sertifikasi halal untuk produk bisnis nya.Para pelaku usaha sadar betul bahwa pemberlakuan ini bukan cuma bicara soal halal nya produk saja akan tetapi lebih dari itu.Di samping untuk lebih banyak nya produk halal yang beredar juga untuk branding usaha,menaik kan kualitas produk dan lain – lain.
Banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana cara membuat surat sertifikasi halal ini.
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal Untuk Produk Anda :
- Pelaku Usaha Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal dan menyerahkan dokumen – dokumen Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Namun sebelum mengajukan permohonan sebaik nya anda sudah mempunyai tenaga,pegawai atau tim Penyelia Halal/Supervisor Halal dalam pengawasan proses produksi.
- Lalu kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama < 10 Hari kerja.
- BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Berdasarkan penentuan pemohon <5 Hari kerja.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk <40 – 60 Hari Kerja.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menetapkan Kehalalan produk <30 Hari kerja.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Menerbitkan sertifikat Halal berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk < 7 Hari Kerja.
Sertifkat ini berlaku selama 4 tahun dan setelah anda menerima sertifikat halal anda bisa untuk sekalian branding dengan sertifikat halal tersebut karena pada saat ini banyak masyarakat yang mencari produk halal.
Setelah Terjadi nya Wabah Corona Ini produk halal akan banyak di cari oleh masyarakat banyak karena masyarakat akhirnya tahu bahwa produk halal itu lebih sehat dan lebih aman untuk kesehatan tubuh kita dan jangan sampai terjadi nya wabah virus lagi yang kon di akibat kan dari sembarangan nya manusia memakan hewan liar.
Baca Juga : Logo Halal Baru,BPJPH Aktor MUI Juga Aktor
Demikian info tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal Untuk Produk Anda semoga bermanfaat.