Terkait Dengan Jaminan Produk Halal Kita Membutuhkan Banyak Tenaga Penyelia Halal & Auditor Halal
Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus bersertifikat halal itu di berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2019.Namun pemberlakuan ini bertahap dan untuk tahap pertama yg di berlakukan itu yaitu untuk produk makanan dan minuman.
Baca Juga: Halal-indonesia-expo-ke-2-akan-di-laksanakan-lagi-bulan-april-2020
Terkait dengan aturan tersebut diatas untuk proses pembuatan produk makanan dan minuman tersebut harus di awasi oleh tenaga Penyelia Halal/ Supervisor Halal.Konon menurut informasi kita membutuhkan sekitar 2,5 juta tenaga penyelia halal/supervisor halal.
Untuk anda yang berkecimpung di dalam bisnis makanan,minuman dan barang kegunaan lain nya bagus nya memang mulai dari sekarang untuk mempersiapkan orang,karyawan atau tim produksi anda untuk menyiapkan tenaga penyelia halal/supervisor halal dengan cara mengikuti pendidikan dan pelatihan penyelia halal.
Kita dari Sahabat Halal Indonesia – Halal Training Centre selalu mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Penyelia Halal/Supervisor Halal.Bagi anda yang akan mendaftarkan atau mengirimkan pegawai atau tim anda untuk ikut pendidikan dan pelatihan ini bisa kontak di nomor HP/WA : CS kami : 08783786.2023
Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) di samping membutuhkan banyak penyelia Indonesia juga banyak membutuhkan tenaga auditor yg juga harus mengikuti pendidikan dan uji kompetensi dari BPJPH.