Terkontaminasi Najis Bisa Membuat Gagal Halal

Terkontaminasi Najis Bisa Membuat Gagal Halal

JAKARTA – Pelaku usaha perlu memahami bahwa bila sudah menyatakan kepada masyarakat bahwa produknya adalah produk halal,  maka tidak cukup hanya menjaga dari kontaminasi babi dan turunannya.

Para pelaku usaha juga wajib menjaga produk dari kontaminasi najis. Bila proses produksi dan produk terkontaminasi najis,  maka akan membuat produk gagal untuk memenuhi standar halal dan thoyyib.

Baca Juga Artikel: Pelaku Usaha Harus Serius Perhatikan Pemisahan Pendistribusian,Penualan dan Penyajian

“Jadi pelaku usaha harus serius memperhatikan aspek bebas dari kontaminasi najis. Karena bukan hanya yang terkait dengan babi dan derivat (turunan)nya saja yang jadi perhatian auditor halal.  Tapi juga kontaminasi najis.  Fasilitas produksi harus bersih dari kontaminasi najis dalam berbagai tingkatannya, ” kata Siswoyo, pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia (14/2/2022).

Menurut Siswoyo selain kontaminasi najis yang tingkatannya berat seperti halnya bahan dari seluruh bagian tubuh babi serta derivat nya, serta terkontaminasi air liur anjing,  fasilitas produksi juga bisa terkontaminasi oleh najis yang tingkatannya ringan maupun yang sedang. Maka pelaku usaha harus paham apa saja yang tergolong najis sedang dan ringan,  serta cara penyucian nya,  untuk menghilangkan najis tersebut.

“Fasilitas produksi dinyatakan terkontaminasi najis sedang bila terkena atau kontak langsung dengan darah,  bangkai, faeses, air kencing dan khamr (minuman yang memabukkan).  Dan fasilitas produksi dinyatakan terkontaminasi najis ringan bila terkena atau kontak langsung dengan air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali air susu ibunya,” jelas pria yang akrab dipanggil mas Sys tersebut.

Baca Juga Artikel: Penting Di Ketahui Oleh Para Pelaku Usaha

Lebih lanjut menurut Siswoyo, pelaku usaha dengan segala keterbatasannya,  misalkan keterbatasan luas dari tempat Proses Produk Halal (PPH)  harus bisa memastikan tidak ada kontaminasi dari berbagai jenis najis tersebut, demi menghasilkan produk yang benar-benar memenuhi standar halal dan thoyyib. Untuk itu pelaku usaha perlu mempelajari berbagai regulasi yang ada termasuk hal-hal yang berkaitan dengan standar.

“Maka selain mempelajari regulasi, pelaku usaha yang memproduksi produk halal juga perlu mempelajari Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait. Seperti halnya SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal. Jadi pelaku usaha dapat mengetahui proses produksi yang selama ini dilakukan sudah memenuhi persyaratan tersebut atau belum. Bila ternyata belum,  maka bisa segera diperbaiki,” pungkas mas Sys. (Abih Alfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *