Termasuk bagi Produk Halal Self Declare, BPJPH Inisiasi Pengawasan Terpadu untuk Pastikan Kualitas Produk Halal
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengusulkan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu untuk memastikan kualitas produk bersertifikat halal. Ini mencakup produk yang memperoleh sertifikat halal melalui skema reguler dan pernyataan pelaku usaha alias self declare.
Baca Juga Artikel : Sahabat Halal Indonesia(SHI) Mendampingi Klien SHI Yang Akan Di Audit LPH
Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, sinergi pengawasan terpadu penting untuk memastikan kualitas kehalalan produk dan mencegah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal. BPJPH berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Pertanian, untuk mengawasi produk halal.
Aqil juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal self declare, yang diperkenalkan pada tahun 2021, diberikan kepada produk usaha mikro kecil (UMK) dengan resiko rendah dan proses produksi sederhana. Ini adalah upaya pemerintah untuk memberdayakan UMK agar produk mereka memiliki standar halal sebagai nilai tambah.
Selain pengawasan, BPJPH juga memperkuat infrastruktur ekosistem penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dan peningkatan kompetensi SDM auditor halal. Masyarakat juga diimbau untuk berperan serta dalam pengawasan JPH sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Semua upaya ini diarahkan untuk mewujudkan Indonesia sebagai global halal hub terbesar di dunia pada tahun 2024.
Ini menggambarkan inisiatif BPJPH untuk pengawasan Jaminan Produk Halal secara terpadu dan penekanan pada pentingnya sertifikasi halal self declare untuk UMK dengan resiko rendah dan proses produksi sederhana. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kualitas produk halal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meski sudah mendapatkan sertifikat self declare pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI tetap akan mengawasi dan mengontrol secara ketat,karena kalau sampai melanggar aturan yang sudah di tetapkan dalam undang – undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) akan di kenakan sanksi tegas.
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Di Jabodetabek
Yuukkk….kita dukung program produk halal ini dengan kita mengkonsumsi produk yang sudah bersertifikat halal resmi dari negara yakni yang di terbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI.