Tips Mengetahui Resto Yang Sudah Bersertifikat Halal

Tips Mengetahui Resto Yang Sudah Bersertifikat Halal

Bagi kamu yang suka makan di luar rumah di saat akhir pekan atau saat ada waktu bersama keluarga untuk makan – makan di resto tentu nya pengen tahu dong restoran yang mau kita datengin harus sudah halal.Nah….kali ini admin Sahabat Halal Indonesia(Minshi)pengen kasih info nih buat kamu semua tentang Tips Mengetahui Resto Yang Sudah Bersertifikat Halal agar kamu tenang dan kenyang saat makan lahap di resto tersebut.

Baca Juga Artikel: Label Halal Yang Di Tetapkan 2022 Berlaku Secara Nasional

Kita sebagai muslim udah pastilah WAJIB mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal karena itu udah di jelaskan oleh agama kita sebagai muslim.Ini lah Tips Mengetahui Resto Yang Sudah Bersertifikat Halal yang harus kamu ketahui.

Saat ini sebagian besar tempat makan atau resto yang ada di Indonesia harus mengantongi sertifikat Halal sesuai dengan undang – undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH) dimana di dalam peraturan tersebut mengharuskan produk konsumsi yang beredar dan di perjualbelikan di Indonesia WAJIB bersertifikat Halal,dan memang kewajiban tersebut berlaku secara bertahap namun para pelaku usaha sekarang sudah harus perhatikan hal ini.Namun begitu belum semua restoran atau tempat makan di Indonesia memiliki sertifikat halal utnuk produk makanan dan minuman nya.

terus gimana cara mengetahui sebuah restoran itu sudah bersertifikat halal atau belum??? Tips mengetahui restoran udah bersertifikat Halal:

  • Ada logo Halal yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,atau logo halal MUI.
  • Mencari di website www.halalmui.org atau di website www.halal.go.id

Jika restoran itu belum masuk di data list di kedua website tersebut maka berarti restoran itu masih di ragukan kehalalan produk nya,karena untuk memasang logo halal tersebut tidak boleh sembarangan,hanya resto yang sudah bersertifikat halal resmi dari negara lah atau dari MUI lah yang bisa memasang logo Halal.Dan pemerintah Indonesia secara resmi telah membuat logo halal baru yang bergambar gunungan wayang dan secara resmi berlaku mulai 1 Maret 2022 sedangkan untuk logo lama yang di buat oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) masih dapat di gunakan paling lama 5 tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 39 Tahun 2021 di undang kan.

Baca Juga Artikel: Logo Baru Halal Indonesia Mulai Berlaku Tanggal 1 Maret 2022,Lalu Label Halal Yang Lama Bagaimana??

Demikian sekilas info mengenai Tips Mengetahui Resto Yang Sudah Bersertifikat Halal dan semoga artikel pendek ini bermanfaat untuk anda semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *