Titik Kritis Kehalalan Frozen Food

Titik Kritis Kehalalan Frozen Food

Titik Kritis Kehalalan Frozen Food,Frozen food adalah makanan matang atau setengah matang yang di bekukan.Akan tetapi frozen food juga punya potensi haram.kita harus teliti bahan pembuatan nya,kemasan dan fasilitas penyimpanan.Frozen food adalah makanan olahan yang di beku kan untuk menghambat pertumbuhan mikroba,reaksi enzimatis,dan kimiawi sehingga makanan tetap terjaga kualitas nya serta memiliki masa penyimpanan yang lama.(Sumber Instagram:@halalcorner)

Baca Juga Artikel: Sake dan Mirin Tetap Haram Meski Di gunakan Cuma Sedikit.

Produk frozen food biasanya adalah daging atau ikan dan produk turunan nya sehingga ada titik kritis yang harus di perhatikan.

Bahan Baku Frozen Food

Daging : Ada Dari hewan halal dan hewan haram.

Hewan Halal :

  • Cara penyembelihan sesuai syariat Islam
  • Memastikan penyebab kematian hewan tersebut

QS. Al-Maidah :3

“Di haramkan bagi mu (memakan) bangkai,darah,daging babi dan (daging ) hewan yang di sembelih bukan atas (nama) Allah.

yang tercekik,yang di pukul,yang jatuh,yang di tanduk dan yang di terkam binatang buas,kecuali yang sempat kamu sembelih.Dan (di haramkan pula) yang di sembelih untuk berhala.”

Selain dari bahan utama dari seperi daging dan semua proses pengolahan,yang juga harus di perhatikan adalah :

Bahan Tambahan:

Tepung terigu,pengembang,pengawet,penyedap,perasa makanan dan lain lain

Fasilitas Pengolahan:

Pastikan bahwa dalam pengolahan nya fasilitas yang di gunakan tidak terkontimasi atau tidak di gunakan bersamaan dengan bahan yang haram.

Kemasan Frozen Food

Kemasan yang di gunakan untuk frozen food adalah bahan plastik yang juga berpotensi mengandung bahan yang haram.

Produk plastik harus halal

Sistem jaminan produk halal mensyaratkan produsen palstik memiliki sertifikasi halal atau setidak nya ada pernyataan bebas dari bahan haram.

Fasilitas Penyimpanan

Frozen food di simpan di gudang,box kendaraan kontainer atau di tempat penyajian di super market,memungkinkan di tempatkan secara bersamaan dengan produk yang tidak halal,seperti daging babi.

Kontaminasi Silang

Hal tersebut diatas memungkinkan terjadi nya kontaminasi silang yaitu perpindahan bakteri dan bisa menyebabkan berbagai penyakit.sistem jaminan produk halal mensyaratkan produk daging dan olahan nya harus menggunakan dedicated facility dan tidak boleh menggunakan sharing facility.

Dedicated Facility

Fasilitas yang di gunakan hanya untuk produk yang halal saja.tidak boleh bersamaan dengan produk haram.

Baca Juga Artikel: Jasa Katering Jangan Menunggu Sampai Tahun 2024

Titik Kritis Kehalalan Frozen Food memang sangat banyak sekali yang harus di perhatikan apa lagi dalam hal soal produksi frozen food nya wajib mengikuti syariat Islam yang udah di atur dan juga harus memenuhi standar halal yang ada yang telah di tetapkan dalam Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *