Tugas Penyelia Halal ABC KoDam
Sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) seorang Penyelia Halal harus profesional. Sebagai ukuran dia bekerja profesional adalah bila dia bisa melaksanakan tugasnya dengan benar.
Menurut Pasal 28 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tugas seorang Penyelia Halal ada 4 (empat). Yaitu, MengAwasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan, menentukan tindakan perBaikan dan penCegahan, mengKoordinasikan PPH, dan menDampingi Auditor Halal Lembaga Pemeriksa Halal pada saat pemeriksaan.
Baca Juga Artikel: Hub.WA: 0878.3786.2023,Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Resmi Dari Negara Di Setiabudi Jakarta
“Jadi Penyelia Halal harus terlebih dahulu paham tugasnya sesuai regulasi (UU No.33 Tahun 2014). Dan dia harus bisa secara profesional melaksanakan tugas-tugas tersebut. Untuk mudahnya menghapalkan tugas tersebut, saya ingat trainer saya, Pak Haji Hartono yang memberikan tips ABC KoDam,” kata Ketua Halal Center Sahabat Halal Indonesia Nanang Fauzi di Jakarta (26/1/2022).
Menurut Nanang, Haji Hartono menuturkan bahwa tips tersebut ditemukan oleh Penyelia Halal kawakan dari Jawa Timur, yaitu Dr Edi Ortega Purwanto, STP. Edi adalah dosen Universitas Brawijaya, Malang.
“Dengan adanya tips tersebut, maka para Penyelia Halal jadi mudah menghapal dan tahu apakah sudah melaksanakan tugas-tugas tersebut atau belum. Namun yang terpenting adalah apakah oleh Pelaku Usaha yang menjadi kliennya itu, seorang Penyelia Halal dapat menjalankan tugasnya, atau malah tidak ?. Ya aneh dan lucu dong, bila ternyata Penyelia Halal dipakai jasa kepenyeliaannya, tapi disisi lain dia nggak bisa menjalankan tugasnya sesuai regulasi,” jelas pria blasteran Suku Banjar dan Banten tersebut.
Baca Juga Artikel: Wahai Pelaku Usaha Ingat Tanggal 17 Oktober 2024
Nanang menambahkan bahwa selaku pimpinan Halal Center, dirinya selalu menjelaskan kepada calon klien, salah satunya adalah tentang tugas seorang Penyelia Halal. Bila Pelaku Usaha yang calon klien tersebut setuju dan siap mendukung terlaksananya tugas Penyelia Halal, serta berkomitmen tidak ada dusta diantara Pelaku Usaha dengan Penyelia Halal, maka barulah pendampingan dapat dilaksanakan oleh Halal Center.
(Abih Alfi)