Wahai Pelaku Usaha, Ingat Ingat Tanggal 17 Oktober 2024
Wahai Pelaku Usaha, Ingat Ingat Tanggal 17 Oktober 2024, Tanggal 17 Oktober 2024 hanya tinggal 2 tahun 9 bulan lagi. Tanggal tersebut harus menjadi perhatian serius para pelaku usaha di Indonesia yang memiliki produk tertentu yang dinyatakan halal kepada masyarakat, karena ada konsekuensi yang menyertai nya. Di sisi lain peran Halal Center jadi strategis dalam menunjang hal tersebut.
Para pelaku usaha yang produknya adalah makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus sudah bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Memiliki sertifikat halal tentunya bukan suatu yang seperti membalik telapak tangan. Pelaku usaha harus menjalani sebuah proses dengan melibatkan banyak pihak, yang mana lamanya proses tersebut tergantung pada tingkat kerumitan produknya.
Baca Juga Artikel: Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Pelaku Usaha Besar,Menengah dan Kecil
Menurut pegiat halal H. Harimurti, sebagai langkah awal untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Penyelia Halal.
“Memiliki Penyelia Halal adalah hal yang wajib bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Hal ini berdasarkan “perintah” Pasal 24 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014,” kata Harimurti kepada Siswoyo dari Sahabat Halal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Menurut Harimurti pemerintah yang dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sudah bijaksana dengan memberikan masa pentahapan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, selama lima tahun, yaitu mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Baca Juga Artikel: Komisi VIII DPR RI Dukung Pembentukan Perwakilan BPJPH Di Daerah
“Memberikan masa pentahapan kewajiban bersertifikat halal selama lima tahun untuk produk-produk tersebut, adalah langkah bijaksana dari pemerintah yang dalam hal ini BPJPH Kementerian Agama. Maka pelaku usaha seharusnya segera berkolaborasi dengan Penyelia Halal nya untuk menyiapkan produknya agar bisa memenuhi standar halal, sehingga nantinya bisa bersertifikat halal. Waktu lima tahun sudah cukup untuk bisa menyiapkan itu semua ” kata pria yang aktif sebagai trainer tersebut.
Menurut pria yang akrab dipanggil Mas Kaji tersebut, Halal Center dapat berperan penting dan strategis dalam membantu pelaku usaha yang ingin mengurus Sertifikat Halal. Hal ini karena Halal Center merupakan kumpulan pegiat halal yang paham regulasi serta kumpulan para penyelia halal yang bisa membantu pelaku usaha mengurus Sertifikat Halal.
Wahai Pelaku Usaha, Ingat Ingat Tanggal 17 Oktober 2024, “Jadi Halal Center bisa menjadi one stop service, bagi pelaku usaha yang ingin informasi terkait kewajiban bersertifikat halal bagi produknya, juga dengan adanya penyelia halal di Halal Center tersebut, maka bisa digunakan jasa kepenyeliaannya untuk mengurus Sertifikat Halal. Maka saya menyambut baik hadirnya Halal Center Sahabat Halal Indonesia yang siap membantu pelaku usaha dari berbagai level usahanya mulai UMK hingga perusahaan besar yang ingin mengurus Sertifikat Halal,” pungkas Mas Kaji.