Wajib Halal Untuk Produk Makanan & Minuman

Wajib Halal Untuk Produk Makanan & Minuman

Wajib Halal Untuk Produk Makanan & Minuman

Mulai Tanggal 17 Oktober 2019 semua produk Wajib Mencantumkan sertifikat Halal,Kalo dulu otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal itu Majelis Ulama Indonesia atau MUI …Nah …sekarang lembaga yang mengeluarkan Sertifikasi Produk Halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang di bawah Kementerian Kementerian Agama.

Jadi mulai wajib berlabel halal di mulai tanggal 17 Oktober 2019 berbeda dengan aturan sebelum nya yaitu yang bersifat sukarela.Dan nantinya secara bertahap mulai bertahap semua produk mulai dari produk makanan,minuman,obat kemudian kosmetik,produk kimiawi dan barang gunaan yg di manfaat kan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal.Pemberlakuan sertifikat halal ini sesuai dengan Undang – Undang Jaminan produk Halal (JPH) yang undangkan sejak jaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono 17 Oktober 2014 yang lalu.Nah….dalam pasal 67 ayat 1 Undang – Undang No.33 Tahun 2014 dIkatakan bahwa “Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan yang di perdagagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku lima tahun terhitung sejak undang – undang ini di undang kan”.

Memang kalo kita lihat berdasarkan peraturan di dalam nya ini Undang – Undang No.33 Tahun 2014 mulai berlaku 5 tahun setelah di undangkan yaitu berlaku mulai tahun 2019.Selain mewajibkan sertifikasi halal Undang – Undang Jaminan Produk Halal ini juga membuat perubahan yaitu berpindah nya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari lembaga pengkajian pangan,obat – obatan dn kosmetika majelis ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ke Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada langsung di bawah kementerian Agama Republik Indonesia.Meski demikian nanti MUI berwenang menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal.

Baca Juga : Pendidikan dan Pelatihan Penyelia Halal Produk Makanan & Minuman

BPJPH ini dapat membentuk perwakilan di daerah yang berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada produk serta juga meregistrasi halal pada produk luar negeri.Dan BPJPH ini bertugas untuk mensosialisasi,edukasi hingga publikasi produk halal.Nah Dengan ada nya jaminan produk sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan,keamanan dan tentu nya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarkat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.Selain itu juga dengan ada nya jaminan produk halal ini dapat meningkat kan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Tahapan pemberlakuan sertifikat wajib halal ini :
– Tahap Pertama.
Produk Makanan dan Minuman serta produk jasa yang terkait :17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024.
– Tahap Kedua.
Selain Produk Makanan dan Minuman : 17 Ok tober 2021 hingga dalam waktu yang berbeda.

Wajib Halal Untuk Produk Makanan & Minuman ini bagi pelaku usaha sebenarnya juga akan menjadi nilai lebih dan akan menjadi nilai branding yang kuat juga untuk produk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *