WAJIB ……Mulai 17 Oktober 2019 Produk Makanan & Minuman Harus Bersertifikasi HALAL

mulai 17 Oktober 2019 lalu, seluruh produk makanan dan minuman yang ada di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. terus gimana dengan produk makanan dan minuman yang sampai saat ini belum punya label halal?

Tenang aja #Sahabathalalindonesia, dalam penerapan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi para produsen dan pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya agar tersertifikasi halal.

Pemberlakuan wajib halal bagi makanan dan minuman yang beredar di Indonesia adalah bentuk perlindungan pemerintah bagi pemeluk agama untuk bisa beribadah dan menjalankan ajaran sesuai agamanya.

Yuk, kita dukung para pelaku usaha agar segera mendapatkan sertifikat halal ?

Pelatihan Penyelia Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *