Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Titik Kritis KeHalalan Produk
inilah Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Titik Kritis KeHalalan Produk agar produk yang anda hasilkan benar-benar sesuai standar Halal yang sesuai dengan ketentuan aturan agama dan juga yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH) agar anda sebagai pelaku usaha bisa mengajukan permohonan Sertifikasi Halal Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dan di dalam menghasilkan produk halal tentunya dalam proses produksi nya harus di awasi oleh supervisor/Penyelia Halal yang bertanggung Jawab terhadap proses produk Halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang JPH.Dan tentu nya untuk Penyelia Halal harus tahu mengenai Titik Kritis dalam proses produksi produk nya.
Baca Juga Artikel:Penerapan dan Pengembangan Sistem Jaminan Halal Dalam Hasilkan Produk Halal
Titik Kritis Kehalalan Produk adalah suatu fase dalam tahapan proses produksi Halal seperti dalam memproduksi Makanan,Minuman,Obat-obatan Kosmetika serta barang kegunaan lain nya yang akan di pakai atau di konsumsi oleh konsumen.Karena di titik kritis ini sangat Vital dimana kemungkinan suatu produk bisa menjadi haram jika tidak di awasi dengan ketat.Proses ini bisa menjadikan bahan yang tadi nya Halal akan menjadi Haram apa bila pengawasan nya tidak ketat dalam hal penyediaan bahan baku nya atau pengawasan dalam penambahan bahan.
Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk. Mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk (7 kegiatan sebagaimana diatur Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)
Yang menjadi penentu kehalalan suatu produk adalah tidak mengandung :
1.Babi (daging, lemak dan turunan (derivat) nya). Waspada dengan shortening, lard, emulsifier (dari lemak babi), gelatin (kulit dan tulang babi). Produk turunan dari babi sering digunakan sebagai bahan tambahan.
(additives) dan bahan penolong (processing aids) industri makanan, minuman, obat serta kosmetika. Maka kita harus segera mensubstitusi bahan bahan dari turunan babi tersebut. Tantangannya, ternyata dengan bahan dari turunan babi, cost nya lebih murah.
2.Alkohol, komponen yang memabukkan (khamr). Waspada penggunaan rhum (kadar alkohol tinggi sampai 40 %) yang mana banyak digunakan industri roti dan kue. Juga angciu yang sering ditambahkan untuk membuat masakan enak dan gurih. Kata kunci, setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol adalah khamr. Alkohol dari hasil industri non khamr boleh digunakan untuk obat.
3.Dari tubuh manusia, yaitu bahan dari ekstrak plasenta (ari-ari), cairan amnion (air ketuban), botox dan kolagen untuk produk kosmetik.
4.Darah, yang juga masih ditambahkan ke makanan atau bahkan diolah untuk dikonsumsi (dadih, marus, lawar).
5.Bangkai, baik itu berupa hewan yang halal dikonsumsi namun mati karena bukan penyembelihan (penyakit dsb, istilah ayam tiren dan daging sapi anthrax), maupun hewan yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai ajaran Islam
Intinya adalah, makanan dan minuman yang diharamkan dalam Islam, secara garis besarnya dapat dikategorikan kepada beberapa kriteria sebagai berikut:
1.Bukan terdiri dari atau mengandung bagian atau benda dari binatang yang dilarang oleh ajaran Islam untuk memakannya.
2.Yang tidak disembelih menurut ajaran Islam.
3.Tidak mengandung sesuatu yang digolongkan sebagai najis menurut ajaran Islam.
4.Tidak mengandung bahan penolong dan atau bahan tambahan yang diharamkan menurut ajaran Islam.
5.Dalam proses menyimpan dan menghidangkan tidak bersentuhan atau berdekatan dengan makanan yang memiliki kriteria terlarang.
Baca Juga Artikel: Sistem Jaminan Halal Di Terapkan Di Seluruh Pabrik Unilever Indonesia
Titik Kritis Halal Berbagai Produk
1.Roti
Bahan baku tepung terigu, waspadai bahan aditif L-sistein (cost untuk L-sistein murah bila dibuat dengan menggunakan rambut manusia (haram). Bila dari bulu unggas, kalau dari unggas hidup (haram). Begitu pula dari unggas mati, bila matinya tidak dengan disembelih yang sesuai syariat (haram).
Waspadai ragi (yeast) dan baking powder sebagai bahan pengembang adonan roti. Ada bahan aditif E542 (edible bon phospate, berasal dari tulang hewan). Hewan apa ? Kalaupun dari sapi atau kambing, bagaimana penyembelihannya ?
Waspadai cake emulsifier untuk melembutkan adonan. Bisa dibuat dari tumbuhan atau hewan. Harus dipastikan. Bila dari hewan, maka hewan apa ?, Juga bagaimana penyembelihannya ? Merk cake emulsifier TBM, Ovalet
Waspadai shortening (lemak untuk membuat kue menjadi lembut). Lemak hewan apa ? Bagaimana penyembelihannya ?
Lagi-lagi kita bicara ‘hulu’ yang dalam hal ini RPH karena mempengaruhi hasil akhir produk ‘hilir’
2.Susu dan Produk dari Susu
Pada susu kemasan waspadai penambahan flavor (perisa), mineral (berasal dari tulang hewan), asam amino (dari hewan), gelatin (dari tulang hewan) untuk pelapis vitamin dalam proses pengolahan susu.
Pada keju, untuk menggumpalkan susu (agar menjadi keju), menggunakan enzim rennet (dari lambung anak sapi). Bagaimana cara penyembelihannya ?
3.Kosmetik
Waspadai yang berasal dari tubuh manusia atau hewan, yaitu
-Ekstrak Plasenta
-Cairan Amnion (ketuban)
-Kolagen
-Alantoin
-Gliserin
-Vitamin
-Hormon
Untuk bahan makanan yang berasal dari tumbuhan dan ikan dijamin kehalalannya, yang menjadi titik kritis keharamannya adalah dari alat dan bahan yang ditambahkan ketika pengolahan, juga kemasan.
Untuk bahan pangan yang berasal dari hewan yang dihalalkan untuk dikonsumsi yang menjadi titik kritisnya adalah cara penyembelihan, alat dan bahan yang digunakan atau ditambahkan ketika pengolahan, juga pengemasan.
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Titik Kritis KeHalalan Produk ini adalah kewajiban bagi para penyelia halal yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengawasan dalam Proses Produk Halal(PPH) agar produk yang di hasil benar-benar memenuhi standar kehalaln yang sebagai mana mesti nya.