Kepala BPJPH: Produk Masuk Dan Beredar Wajib Punya Sertifikat Halal
Membaca berita di situs ihram.co.id badan yang mengurusi tentang produk halal Kepala BPJPH: Produk Masuk Dan Beredar Wajib Punya Sertifikat Halal demikian Pernyataan yang di sampaikan oleh kepala BPJPH – Kementerian Agama RI.
Jika Produk itu mengandung barang yang tak halal dapat di kecualikan namun pelaku usaha harus mencantumkan keterangan tidak halal di label nya,demikian kata Prof.Sukoso kepala BPJPH saat Webinar Urgensi Sertifikasi Halal Untuk Memperluas Pasar UKM di Kota Padang pada hari selasa tanggal 15 September 2020.
Baca Juga Artikel: Di Dubai Industri Makanan Dan Minuman Halal Akan Tumbuh Di Tahun 2021
Menurut Prof.Sukoso(Kepala BPJPH) kategori barang yang wajib bersertifikasi halal mulai dari barang makanan,minuman,obat2an,kosmetik,termasuk jasa yang meliputi unit yang menyediakan barang tersebut seperti penyembelihan,penyimpanan,pengemasan,pendistribusian,penjualan,sampai penyajian.
Di dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal sejak 17 Oktober 2019 seluruh pengujian,penerbitan sampai pencabutan sertifikasi halal menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).
Karena dalam menerbitkan sertifikasi halal itu berpedoman pada sistem Telusur bukan cuma analisis produk akhir saja,karena barang yang halal itu sudah jelas misal nya Pisang atau singkong akan tetapi pada saat di goreng akan di tanya minyak berasal dari mana,bumbu yang di tambah kan apa saja dll.
Baca Juga Artikel : Mandat Jaminan Produk Halal Berpotensi Menggenjot Industri Halal Indonesia
Barang yg asal nya Halal tapi bila mengalami proses menjadi barang olahan harus ada nilai telusur dan harus di sertifikasi halal.
Oleh sebab itu jika ada dugaan barang tersebut dalam prosesnya mengandung unsur tidak halal maka akan dilakukan analisis oleh laboratorium yang bersertifikasi ISO 17025. Untuk proses awal, yaitu adanya lembaga pemeriksa halal yang dapat didirikan oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi atau yayasan Islam yang kemudian hasilnya dilakukan pengkajian fatwa oleh MUI yang kemudian diterbitkan sertifikat halal oleh BPJH.
Saat proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) butuh waktu sekitar 10 hari,penetapan fatwa oleh MUI sekitar 30 hari kerja dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH Sekitar 7 Hari kerja.Sekitar butuh 93 hari kerja untuk menerbitkan proses sertifikasi halal,namun kata Kepala BPJPH ada harapan supaya bisa di perpendek menjadi 21 hari kerja saja.
Dan menurut UU Jaminan Produk Halal masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah 4 tahun selanjut nya di perpanjang lagi.Demikian artikel Kepala BPJPH: Produk Masuk Dan Beredar Wajib Punya Sertifikat Halal semoga bermanfaat.