Persyaratan Pengajuan Sertifikat Halal Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Halal Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI

 

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal ke BPJPH

Apa itu BPJPH?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyelenggarakan, dan mengawasi proses sertifikasi halal di Indonesia.

Apa itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melakukan proses sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, dan obat-obatan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut sudah lolos uji dan sesuai dengan persyaratan halal yang berlaku.

Baca Juga Artikel:

Syarat-syarat Pengajuan Sertifikat Halal ke BPJPH

Untuk memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh produsen atau pengusaha. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1. Surat Permohonan Produsen/Pengusaha/Pelaku Usaha

Pemohon harus membuat surat permohonan pengajuan pembuatan sertifikat halal ke BPJPH

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pelaku Usaha/pengusaha harus mengisi formulir permohonan sertifikat halal yang dapat diunduh dari situs resmi BPJPH.

 3. Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha atau NIB Berbasis Resiko)

Pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikat halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) berbasis resiko,jadi bukan NIB yang lama

4. Dokumen Penyelia Halal

– KTP

– Keputusan Penetapan Penyelia Halal (SK).

– Daftar Riwayat Hidup(CV).

– Sertifikat Pelatihan dan/atau kompetensi penyelia halal (jika ada)

5. Nama Produk

Nama produk harus yang memenuhi standar aturan halal artinya tidak di perbolehkan nama produk nya itu yang tidak baik contoh:Mie setan,Es krim gendoruwo,Bakmi Suster ngesot,Bakso kuntilanak,mie gacoan dll,nama produk harus yang baik secara bahasa indonesia.

6. Daftar Produk dan Bahan Yang Digunakan

Cantum kan daftar produk yang ingin di daftarkan dalam permohonan sertifikat halal dan tuliskan bahan – bajan nya apa saja atau metrik nya.

7.Dokumen Pengolahan Produk

lampirkan dokumen pengolahan produk nya itu bagaimana,alurnya dan lain – lain.

8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal(SJH)

Setiap pelaku usaha harus mempunyai dan menjalan kan sistem jaminan produk halal di tiap produksi nya.

9.Lain nya

– Dokumen izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi

– Dokumen lain nya

Format sistem jaminan produk halal bisa di unduh di halaman https://www.halal.go.id/infopenting

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal,Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI)

Tata Cara Permohonan Melalui Aplikasi SIHALAL

  • Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha dalam negeri memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) berbasis resiko,jika belum ada silahkan daftar melalui https://www.oss.go.id
  • Buat akun SIHALAL melalui https://ptsp.halal.go.id
  • Aktifkan akun anda dengan cek email aktivasi di kotak masuk atau SPAM,klik tombol “aktifkan akun” (berlaku 1 x 24 jam)
  • Login melalui akun anda lalu isikan NIB dan data pelaku usaha (penanggung jawab pabrik/fasilitas produksi,outlet penyelia halal),kemudian mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kolom yang tersedia.
  • Setelah mendapat invoice,pelaku usaha membayar sesuai tagihan dan mengunggah bukti bayar.
  • Menerima Surat Tanda Terima Dokumen(STTD).
  • Pelaku Usaha akan di hubungi oleh Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) yang telah di pilih untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • Pelaku Usaha dapat mengunduh Sertifikat Halal melalui akun Aplikasi SIHALAL

Ketentuan Pelaku usaha Luar Negeri:

  • Mengisi seluruh data milik pelaku usaha asal luar negeri.
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh importir atau perwakilan resmi di Indonesia.
  • Aspek Legal dari negara asal disertai Nomor Induk Berusaha(NIB) milik importir atau perwakilan resmi di Indonesia.
  • Mengunggah Surat kuasa dari pelaku usaha luar negeri kepada importir atau perwakilan resmi di Indonesia.

 Kesimpulan

Proses pengajuan sertifikat halal ke BPJPH memerlukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,produsen atau pengusaha. Dalam hal ini, BPJPH bertindak sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan persyaratan halal yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha,produsen atau pengusaha dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya.

Kunjungi Instagram Jasa Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Produk Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang Kegunaan Lain nya

Apabila anda merasa bahwa membuat Sertifikat Halal itu ribet dan membingungkan bisa gunakan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal dari di Jl. Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa – Duren Sawit Jakarta Timur,atau bisa langsung hubungi customer service SHI di nomor HP/WA :

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *