Berita Gembira, Pendaftaran Sertifikat Halal dari Luar Negeri Kini Tersedia di Menu Sihalal

 

Berita menggembirakan bagi para pelaku usaha, Hari ini, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka menu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal). Menu ini tersedia di laman ptsp.halal.go.id dan dapat digunakan untuk mendaftarkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH.

“Alhamdulillah, mulai pukul 13.00 WIB hari ini, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal resmi dibuka,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga Artikel : Produk Kosmetik Bersertifikat Halal Di Indonesia Peluang Pasar nya Besar Sekali

Aqil menjelaskan bahwa registrasi SHLN ini akan memudahkan industri dan perdagangan produk halal. Produk yang sudah bersertifikat halal oleh LHLN yang bekerja sama dengan BPJPH tidak perlu lagi mengajukan sertifikat halal baru. Cukup dengan meregistrasi sertifikat halal luar negerinya saja.

Lebih lanjut, Aqil menambahkan bahwa layanan registrasi SHLN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Pasal 47 menyebutkan bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu mengajukan sertifikat halal lagi, asalkan sertifikat tersebut diterbitkan oleh LHLN yang telah bekerja sama dengan BPJPH. Namun, sertifikat halal tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut mengenai registrasi sertifikat halal bagi produk kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang bekerja sama dengan BPJPH.

“Jika negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri, maka sertifikasi halal produk harus dilakukan oleh BPJPH sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Menu RSHLN di Sihalal dibuka setelah BPJPH melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, integrasi data lingkup kompetensi LHLN, dan penerapan sistem registrasi SHLN di Sihalal. Selain itu, BPJPH juga mengadakan uji publik sistem RSHLN dengan perwakilan asosiasi importir melalui rapat Zoom dan uji publik selama 7 hari kerja. Petunjuk teknis verifikasi dokumen RSHLN disusun dan disosialisasikan kepada stakeholder terkait.

“Pelaksanaan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri,” tambah Aqil.

Keputusan ini mengatur bahwa permohonan baru atau perpanjangan registrasi SHLN diajukan oleh pemohon melalui importir atau perwakilan resmi di Indonesia kepada BPJPH secara tertulis menggunakan sistem elektronik terintegrasi melalui aplikasi Sihalal. Dokumen yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

Persyaratan untuk registrasi SHLN antara lain: surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri, surat penunjukan dari perusahaan negara asal, nomor izin berusaha (NIB) dari importir atau perwakilan resmi di Indonesia, salinan sertifikat halal luar negeri yang telah dilegalisir oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia, dan surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Baca Juga Artikel : Jaminan Produk Halal Dalam Ibadah Haji Tahun 2024 Ini

Proses registrasi SHLN melalui Sihalal meliputi:

1. Pendaftaran: Importir atau perwakilan resmi membuat akun di SIHALAL, log in, dan mengisi data pemohon serta dokumen persyaratan.
2. Verifikasi: BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika belum terpenuhi, importir atau perwakilan resmi harus menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli dalam waktu 5 hari kerja.
3. Pembayaran: Setelah verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice dan importir atau perwakilan resmi harus melakukan pembayaran dalam waktu 7 hari kerja.
4. Penerbitan: BPJPH menerbitkan draft blanko nomor registrasi SHLN, persetujuan tanda tangan elektronik, dan nomor registrasi SHLN terbit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *