Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Perwakilan BPJPH di Daerah

Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Perwakilan BPJPH di Daerah

 

Dewan Perwakilan Rakyat/DPR RI melalui komisi VIII mendukung Badan Negara yang mengurusi bidang produk Halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia  untuk membuka kantor perwakilan BPJPH di setiap daerah di Indonesia dan dengan ada nya perwakilan BPJPH di setiap daerah maka di harapkan proses Sertifikasi Halal bisa berjalan lebih cepat,massive dan maksimal.Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Perwakilan BPJPH di Daerah ini agar pelaksanaan produk Halal bisa berjalan cepat sehingga para pelaku usaha lebih mudah dalam mengurus Sertifikasi Halal.

Baca Juga Artikel: Diklat Penyelia Halal Secara Online/Virtual Tahun 2021 Dengan Sahabat Halal Indonesia

Demikian di katakan oleh wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) Bapak Ace Hasan Syadzily pada waktu Raker atau rapat kerja para anggota Dewan komisi VIII dengan BAZNAS,BPJPH dan DPR RI(14/6/2021)

Di dalam mendukung dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal untuk para Pelaku usaha baik untuk skala mikro,kecil,menengah dan besar memang BPJPH harus hadir di setiap daerah berupa perwujudan kantor perwakilan BPJPH sehingga para pelaku usaha yang berada di daerah bisa mudah untuk mengurus Sertifikasi Halal bagi produk usaha nya.

Di dalam rapat kerja tersebut di hadiri Pelaksana Tugas(Plt)Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Bapak Mastuki dan jajaran pejabat BPJPH.

Di dalam Rapat kerja antara DPR RI dengan BPJPH tersebut membahas agenda Evaluasi Kinerja dan juga membahas program Untuk Tahun 2021.Dan di dalam rapat tersebut juga di bahas hal-hal aktual yang berhubungan dengan program tahun 2021 serta kinerja.

Baca Juga Artikel: Kebutuhan SDM Halal Di Indonesia Sangat Mendesak,BPJPH Dorong Peran Perguruan Tinggi

Selain dukungan untuk pembentukan perwakilan BPJPH di daerah, Komisi VIII juga mendorong BPJPH untuk meningkatkan capaian kinerja dan programnya. Termasuk penyelesaian regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Komisi VIII DPR RI mendukung penuh untuk pendirian kantor perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia di daerah ini dan agar capaian kinerja dan program nya bisa berjalan sesuai dengan harapan termasuk juga bisa di dalam hal penyelesaian regulasi turunan peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Perihal Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Semoga dengan Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Perwakilan BPJPH di Daerah ini percepatan Sertifikasi Halal di setiap daerah bisa berjalan dengan cepat dan massive sehingga para pelaku usaha lebih mudah dalam pembuatan sertifikat Halal untuk produk nya dan bisa menjadikan negara kita menjadi pusat halal dunia dan membawa keberkahan dan kemajuan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi……Aamiin Yaa Robbal Alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *