Langkah Tepat Bagi Jasa Logistik untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Jasa logistik, yang mencakup penyimpanan dan pengiriman, termasuk yang harus memiliki sertifikat halal sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu syarat dalam Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah memperhatikan kriteria transportasinya juga, agar tidak terjadi pencemaran antara bahan yang halal dan non-halal.
Baca Juga Artikel : Sudah Saatnya Produk Bisnis Anda Bersertifikat Halal
Product and Network Management Officer LPPOM MUI, Andriawan Subekti, S.Si., M.Si., mengatakan bahwa per Januari 2023 sudah ada 48 perusahaan jasa logistik yang telah mendapatkan sertifikat halal. Jumlah ini akan terus bertambah cepat karena banyak jasa logistik yang mengajukan permohonan untuk sertifikasi halal. Di satu sisi, perusahaan jasa logistik harus mematuhi regulasi pemerintah Indonesia, namun di sisi lain mulai banyak permintaan untuk jasa logistik halal.
“Dengan adanya sertifikasi halal, jasa logistik yang ditawarkan akan lebih diminati oleh konsumen muslim serta pelaku usaha akan merasa aman menggunakan jasa logistik yang sudah bersertifikat halal, karena kehalalannya akan tetap terjamin hingga ke tangan konsumen,” kata Subekti.
Ada tiga hal yang harus dipersiapkan jasa logistik untuk mendapatkan sertifikat halal. Pertama, adanya penyelia halal yang sudah memiliki sertifikat pelatihan dan sudah berkompeten. Kemudian, biaya sertifikasi dan sumber daya tim manajemen halal yang siap untuk melaksanakan dan mengawasi dalam sistem jaminan produk halalnya.
Selain dari tuntutan regulasi, memiliki sertifikat halal ini sangat bermanfaat bagi perusahaan jasa logistik untuk menarik konsumen. Pelanggan logistik akan semakin percaya kehalalan produknya terjaga.
Sertifikat halal ini bisa menjadi investasi yang bagus karena tidak memiliki masa berlaku. Untuk memenuhi syarat, pelaku usaha jasa logistik harus melampirkan surat permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), surat penunjukkan penyelia halal, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko, dan dokumen lainnya.
Jika administrasi dan audit sudah selesai, pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat halal yang berlaku selamanya selama tidak ada perubahan bahan dan komposisi. Ketentuan masa berlaku ini tentu menarik pelaku usaha. Terkait regulasi, dalam SJPH ada skema survailen atau pengawasan yang dipakai untuk memastikan konsistensi pelaksanaan SJPH.
Saat ini, LPPOM MUI terus mendorong upaya pemerintah untuk merealisasikan wajib halal kategori jasa logistik. Tidak hanya melalui edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM MUI juga memiliki sejumlah program untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal serta menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen (pelaku usaha maupun masyarakat) untuk mengecek jasa logistik yang sudah memiliki sertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore.