Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare
Alur Sertifikasi Halal Melaui Self Declare untuk para pelaku usaha disini kami dari Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) Ingin sedikit memberikan informasi kepada anda Gimana cara membuat Sertifikat Halal self declare.Begini alur nya…..
- Pertama yang harus di lakukan para pelku usaha adalah membuat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id
- Pelaku usaha melakukan permohonan Sertifikat Halal (Memilih pendaftaran self Declare,Memasuk kan kode fasilitasi)
- Verifikasi dan validasi akan di lakukan oleh pendamping PPH
- Setelah itu Verifikasi akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI
- Kemudian apa bila sudah di verifikasi dan di validasi yang di lakukan BPJPH selesai, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen(STTD).
- Setelah itu Sidang fatwa di lakukan oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI).
- Lalu BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal
- Dan pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal dari SIHALAL
Baca Juga Artikel:Katering Halal Menjadi Idaman Instansi Pemerintah dan Masyarakat
Bagi pelaku usaha yang produk nya ingin mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare harus mematuhi aturan tersebut dan Alur Sertifikasi Halal Melalui Self Declare ini bisa anda buat karena Sertifikat Halal ini juga merupakan modal usaha juga untuk pelaku usaha,karena jika produk usaha Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya sudah bersertifikat halal maka akan menambah kepercayan bagi para konsumen.Dan ini juga akan bisa mengangkat omset bisnis anda.
Baca Juga Artikel:Roti Halal Sudah Menjadi Kebutuhan Konsumen Muslim
Alur Sertifikasi Halal Melaui Self Declare juga masih banyak pelaku usaha yang belum mengerti bagaimana cara membuat nya,semoga dengan informasi ini bisa sedikit membantu bagi pelaku usaha yang ingin membuat Sertifikat Halal Self Declare.