BPJPH – Kemenag Apresiasi Pelaku Usaha segera Bersertifikasi Halal

BPJPH – Kemenag Apresiasi Pelaku Usaha segera Bersertifikasi Halal

Jakarta (SHI) —– BPJPH – Kemenag Apresiasi Pelaku Usaha segera Bersertifikasi Halal,Dari Badan negara yang mengurusi tentang Halal yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia sangat mengapresiasi kepada para pelaku usaha yang bergerak di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya yang melaksanakan Sertifikasi Halal untuk produk usaha nya.

Dan hal pernyataan apresiasi tersebut di katakan oleh salah satu pejabat Di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Ibu Siti Aminah Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH.

Baca Juga Artikel: Label Halal Indonesia Yang Di Tetapkan Tahun 2022 Berlaku Secara Nasional

Dan pada inti nya pemerintah berharap banyak agar para pelaku usaha dengan penuh kesadaran mengurus Sertifikat Halal untuk produk bisnis nya yaitu untuk produk Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya agar para pelaku usaha bisa melaksanakan aturan yang ada di Undang – Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Pemerintah sangat mendorong penuh untuk pelaku usaha untuk melakukan Sertifikasi Halal sesegera mungkin dan juga masyarakat pelaku usaha untuk bisa mempersiapkan diri dalam menghadapai pemberlakuan kewajiban Bersertifikat Halal terhadap semua produk yang masuk,beredar dan di perjual belikan atau di perdagangkan di Indonesia ini.

Produk yang masuk,beredar dan di perdagangkan di tanah air tersebut WAJIB bersertifikat Halal yang sudah di tentukan oleh Undang – Undang No.33 Tahun 2014 dan sertifikasi Halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Dilakukan secara bertahap yang di berlakukan mulai tanggal 17 oktober 2019,dan untuk bidang produk Makanan dan Minuman di berlakukan bertahap mulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 dan hal ini harus di perhatikan benar oleh para pelaku usaha.

Memang tentang Kewajiban Sertifikasi Halal ini sudah di berlakukan sejak 17 Oktober 2019 namun pemerintah belum melaksankan sangsi sampai nanti 17 Oktober 2024,untuk itu pemerintah berharap agar para pelaku usaha sesegera mungkin untuk Sertifikasi Halal untuk produk bisnis Makanan dan Minuman nya.Sebelum di berlakukan nya sangsi bagi yang melanggar nya.

Baca Juga Artikel: Logo Baru Halal Indonesia Mulai Berlaku Tanggal 1 Maret 2022,Lalu Label Yang Lama Bagaimana?

Pemberlakuan kewajiban Sertifikat Halal ini adalah untuk perlindungan masyarakat yang mengkonsumsi produk yang beredar di tengah masyarakat tersebut.Dan bila produk tersebut sudah bersertifikat Halal juga menambah nilai jual untuk produk itu dan akan menaikkan kepercayaan masyarakat dan menaikan omset penjualan juga.

BPJPH – Kemenag Apresiasi Pelaku Usaha segera Bersertifikasi Halal ini benar – benar di harapkan agar terwujud dengan baik sehingga masyarakat bisa mengkonsumsi produk Halal yang sesuai syariat agama Islam dan juga sesuai dengan perundang – undangan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *