INILAH KELOMPOK PRODUK HALAL SELF DECLARE
Halal Self Declare merupakan metode baru yang ditujukan untuk usaha mikro dengan batasan omset di bawah 2 miliar per tahun. Sertifikat halal melalui jalur self declare ini hanya berlaku untuk kelompok produk yang sederhana, menggunakan bahan-bahan halal, memiliki proses produksi yang tidak terlalu rumit, tidak menggunakan teknologi radiasi, ozonisasi, atau rekayasa genetik dalam proses pengawetan.
Baca Juga Artikel : Alur Sertifikasi Halal Reguler 2023
Berikut adalah jenis kelompok yang dapat menerima Halal Self Declare:
Makanan
- Makanan susu dan analognya.
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak.
- Es yang digunakan untuk konsumsi manusia (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet.
- Buah dan sayuran dengan pengolahan dan penambahan berbagai tambahan pangan.
- Kembang gula, permen, dan coklat.
- Sereal dan produk turunannya.
- Produk bakery.
- Ikan dan produk perikanan.
- Telur olahan dan produk turunannya.
- Gula dan pemanis, termasuk madu.
- Garam, rempah, sup, saus, salad, dan produk protein.
- Makanan ringan siap santap.
- Kelompok bahan lain seperti komposisi bakery.
Minuman
- Sari buah dan sari sayuran.
- Konsentrat sari buah dan sari sayuran.
- Minuman berbasis air, berperisa, dan particulated drinks.
- Kopi, kopi substitusi, teh, seduhan herbal, dan minuman biji-bijian dan sereal panas, kecuali coklat.
- Minuman berbasis susu.
- Minuman tradisional (botanikal atau rempah).
Obat
- Jamu.
- Obat herbal terstandar.
- Ekstrak bahan alam.
Baca Juga Artikel : Mengapa Produk Nutrasetikal Harus Halal?
Ini adalah kategori-kategori yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal melalui jalur Halal Self Declare.