Jasa Pembuatan Sertifikat Halal 2023
Banyak sekali para pelaku usaha yang sudah mulai menyadari betapa penting produk nya harus bersertifikat halal resmi yang di terbitkan negara yakni yang di terbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,karena dengan produk bersertifikat halal maka daya saing produk di pasaran akan semakin kuat dan bisa di terima konsumen dengan baik.Namun jika anda para pelaku usaha yang bingung untuk pengurusan pembuatan sertifikat halal resmi negara ini bisa gunakan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal 2023 yang berada di daerah Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon BloK M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur yaitu Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) atau bisa kontak langsung ke customer service nya di nomor HP/WA:
Baca Juga Artikel:45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Yang Diakui LPPOM MUI
Lalu apa saja persyaratan yang harus di persiapkan untuk membuat Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama tersebut? berikut penjelasan alur nya..
Dokumen Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Formulir Pendaftaran
- Aspek Legal,Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis resiko
- Dokumen Penyelia Halal : KTP,Keputusan penetapan penyelia halal/SK,Daftar Riwayat Hidup(CV),Sertifikat pelatihan dan/ atau kompetensi penyelia halal(jika ada)
- Nama produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Dokumen Pengolahan Produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal
- Lain nya : Dokumen izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi,Dokumen lain nya
Format Sistem Jaminan Produk Halal bisa di unduh di halaman https://halal.go.id/infopenting
Tata Cara Permohonan Melalui SIHALAL Aplikasi Sertifikasi Halal Milik BPJPH:
- Sebelum mendaftar,pastikan pelaku usaha dalam negeri memiliki nomor induk berusaha(NIB)Berbasis Resiko (jika belum ada silahkan daftar melalui https://oss.go.id )
- Buat akun SIHALAL melalui https://ptsp.halal.go.id
- Aktifkan akun anda dengan cek email aktivasi di kotak masuk atau spam,klik tombol “aktif kan akun” (berlaku 1 x 24 jam)
- Login melalui akun anda lalu isikan NIB dan data pelaku usaha (penanggung jawab,pabrik/fasilitas produksi outlet,penyelia halal) kemudian mengisi data permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kolom yang tersedia.
- Setelah mendapat invoice,pelaku usaha membayar sesuai tagihan dan mengunggah bukti bayar.
- Menerima Surat Tanda Terima Dokumen(STTD)
- Pelaku usaha akan di hubungi oleh Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) yang telah di pilih untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
- Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikat Halal melalui akun SIHALAL
Ketentuan Pelaku Usaha Luar Negeri:
- Mengisi seluruh data milik pelaku usaha asal luar negeri
- Surat permohonan di tanda tangani oleh importir atau perwakilan resmi di Indonesia
- Aspek legal dari negara asal di sertai NIB milik importir atau perwakilan resmi di Indonesia
- Mengunggah surat kuasa dari pelaku usaha luar negeri kepada importir atau perwakilan resmi di Indonesia
Itulah beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu di persiapkan jika anda ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
Namun jika anda tidak mau ribet dan gak ada tenaga untuk pengurusan pembuatan Sertifikat Halal ini bisa lewat jasa pembuatan sertifikat halal dari Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI),sudah banyak para pelaku usaha yang terbantu dalam pembuatan Sertifikat Halal resmi negara,berikut foto dokumen pelaku usaha yang membuat Sertifikat Halal lewat jasa Sahabat Halal Indonesia(SHI)…
PENTING UNTUK DIKETAHUI
Pelaku Usaha yang menyatakan ke masyarakat bahwa produk nya adalah produk halal, maka WAJIB baginya untuk membuat Sertifikat Halal bagi produknya.
KEWAJIBAN tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal.
Dengan produk memiliki Sertifikat Halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI, selain hal tersebut menunjukkan bahwa Pelaku Usaha taat pada aturan, juga akan berdampak positif bagi produknya.
Produk yang telah bersertifikat halal dari BPJPH Kemenag, tentunya memiliki daya jual yang tinggi dihadapan 236 juta lebih konsumen muslim Indonesia, dan juga konsumen muslim dunia.
Kami dari Halal Center SAHABAT HALAL INDONESIA (SHI), siap membantu pelaku usaha yang ingin produknya bersertifikat halal yang resmi diterbitkan oleh BPJPH Kemenag. Kami telah berpengalaman mendampingi klien-klien dengan aneka produknya (katering, Rumah Potong Unggas (RPU), makanan ringan, kripik, beras, makanan Korea, bakery, parfum dsb).
Silahkan anda japri admin SHI, Atia di nomor
Dokumentasi juga kami pampang di dinding kantor Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI)…
Baca Juga Artikel:Faktor Penting Kuliner Halal,Bukan Sekedar Logo
Jasa Pembuatan Sertifikat Halal 2023 ini berlaku untuk para pelaku usaha di seluruh Indonesia,baik itu untuk pelaku usaha Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya.Yuuukkk….Di Serifikasi halal produk usaha anda agar bisa meraih pangsa pasar yang lebih besar lagi.