Kelompok Penerima Halal Self Declare

Kelompok Penerima Halal Self Declare

Bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah tentu nya senang jika usaha nya bisa bersaing di pasaran dengan kompetetif,salah satu nya adalah dengan cara Bersertifikat Halal produk usaha nya tersebut.Kabar baik bagi pelaku usaha mikro ada nya program Sertifikasi Halal gratisĀ  lewat jalur Halal Self Declare di perpanjang hingga tanggal 19 oktober 2022 kemarin.Lalu siapa saja yang termasuk Kelompok Penerima Halal Self Declare?

Bca Juga Artikel: Produk Rekayasa Genetik Halal Gak Sih?

Di jelaskan bahwa kelompok penerima Halal Self Declare adalah UKM yang mempunyai produk sederhana,memakai bahan – bahan Halal,proses produksi nya sederhana tidak terlalu panjang,proses pengawetan nya tidak menggunakan teknik radiasi,ozonisasi dan rekayasa genetik.

Jenis – Jenis Penerima Halal Self Declare :

Makanan

  • Susu dan analog nya
  • Lemak,minyak dan emulsi minyak
  • Es untuk di makan(edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
  • Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan berbagai tambahan pangan
  • Kembang gula/permen dan coklat
  • Serealia dan produk turununan nya
  • Produk bakery
  • Ikan dan Produk perikanan
  • Elur olahan dan produk telur hasil olahan
  • Gula dan pemanis termasuk madu
  • Garam,Rempah,sup,saus,salad serta produk protein
  • Makanan ringan siap santap
  • Kelompok bahan lain seperti komposisi bakery

Minuman

  • Sari buah dan sari sayuran
  • Konsentrat sari buah dan sari sayu
  • Minuman berbasis air,berperisa,dan particulated drinks
  • Kopi,kopi substitusi,teh,seduhan herbal,dan
  • Minuman biji – bijian dan sereal panas kecuali coklat
  • Minuman berbasis susu
  • Minuman tradisional (botanikal atau rempah)

Obat

  • Jamu
  • Obat herbal terstandar
  • Ekstrak bahan alam

Hal -hal yang tertulis diatas merupakan produk yang bisa di sertifikasi halal gratis dan program ini di rilis oleh badan yang memang bertanggung jawab dengan dunia halal untuk produk Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya.Informasi ini kita kutip dari instagram @halalcorner dan anda juga bisa kunjungi langsung di situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,disana banyak informasi tentang hal-hal tentang produk halal.

Baca Juga Artikel: Apakah Yang Di Maksud Dengan Pelaku Usaha Pernyataan Self Declare?

Kelompok Penerima Halal Self Declare ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu para pelaku usaha UMKM agar produknya bersertifikat Halal,tentu nya para pelaku usaha juga harus mengikuti aturan yang telah di undangkan di Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal(JPH).Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *