Minuman Beraroma Wine, Bisakah Dapat Sertifikat Halal?
JAKARTA – Minuman Beraroma Wine, Bisakah Dapat Sertifikat Halal? , Inovasi terus dilakukan para pelaku usaha, agar produknya bisa beda dengan produk yang umumnya. Salah satu inovasi tersebut dalam aspek rasa dan aromanya. Inovasi dalam rasa, dan aroma, dilakukan oleh para petani kopi dengan menghadirkan kopi dengan rasa seperti wine (minuman beralkohol dari anggur).
Kopi berasa wine tersebut merupakan kopi hasil fermentasi dalam proses pengolahan pasca-panen. Untuk bisa mendapatkan rasa wine, butuh waktu fermentasi antara 30-60 hari. Kopi diproses dengan menjemur semua bagian biji kopi yang baru dipanen, termasuk kulit cerinya yang berwarna merah. Getah dalam biji kopi ini membentuk rasa wine.
Baca Juga Artikel: Ada 11 Tahapan Dalam Proses Pengurusan Sertifikat Halal,Seperti Apa?
Disisi lain kita mengetahui bahwa wine adalah salah satu jenis minuman khamr yang mana umat Islam diharamkan untuk mengkonsumsinya. Lalu apakah produk berupa kopi berasa wine dapat disertifikasi halal?
Menurut pegiat halal dari Halal Center Sahabat Halal Indonesia, Siswoyo, para pelaku usaha perlu mempelajari Standar Nasional Indonesia (SNI) 99004 : 2021 tentang Persyaratan umum pangan halal. Hal ini karena, SNI tersebut juga mengatur tentang produk yang dapat disertifikasi halal.
“SNI tersebut menjelaskan bahwa produk yang dapat disertifikasi halal itu tidak boleh memiliki rasa atau aroma (flavor) yang mengarah kepada khamr. Karena khamr adalah minuman yang haram dikonsumsi umat Islam. Dengan demikian walaupun kopi rasa wine itu halal, karena berasal dari fermentasi kopi murni, tapi menjadi tidak bisa bersertifikat halal,” kata pria asal Pekalongan tersebut.
Baca Juga Artikel :
Minuman Beraroma Wine, Bisakah Dapat Sertifikat Halal? ,Berkaitan dengan hal tersebut Siswoyo mengimbau pelaku usaha agar dalam berinovasi melalui produknya, tetap memperhatikan aspek yang berpengaruh pada bisa tidaknya produk mendapat Sertifikat Halal. Hal ini karena Sertifikat Halal pada produk adalah kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha yang menyatakan ke masyarakat bahwa produknya adalah produk halal. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan anda dan biasa di jadikan literasi untuk anda mengetahui tentang dunia halal. (Abih Alfi)