Pelaku Usaha Bahan Kosmetika Yang Menjadi Klien Sahabat Halal Indonesia(SHI)sedang di audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)
Halo teman-teman, kembali lagi dengan kami di blog Sahabat Halal Indonesia! Kali ini kita akan membahas mengenai klien kami yang merupakan pelaku usaha bahan kosmetika yang sedang menjalani proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sebagai salah satu lembaga yang fokus pada pengawalan kehalalan produk-produk di Indonesia, Sahabat Halal Indonesia (SHI) selalu siap membantu klien kami dari awal hingga akhir proses pengajuan sertifikat halal. Seperti pada kasus klien kami yang merupakan pelaku usaha bahan kosmetika ini, SHI membantu mereka dalam persiapan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Baca Juga Artikel:Apakah Sertifikat Halal Itu Wajib?
Sebagai pelaku usaha yang sadar akan pentingnya kehalalan produk mereka, klien kami ini memilih untuk melakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tentu saja, SHI mendampingi mereka selama proses audit ini, mulai dari persiapan dokumen, pre-auditing, hingga terbitnya sertifikat halal oleh BPJPH.
Dalam proses pengajuan sertifikat halal ini, ada beberapa persiapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bahan kosmetika. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi dokumen identitas perusahaan, formulasi produk, sertifikat bahan baku, dokumen pengujian produk, dan masih banyak lagi.
SHI membantu klien kami dalam pengumpulan dan verifikasi dokumen-dokumen ini, sehingga proses pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lancar dan efisien. Selain itu, SHI juga membantu dalam proses pre-auditing, yaitu pengecekan kepatuhan produk terhadap persyaratan halal sebelum proses audit dilakukan oleh LPH.
Proses audit oleh LPH sendiri bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha bahan kosmetika sudah sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Dalam proses ini, SHI selalu siap untuk mendampingi klien kami agar proses audit berjalan dengan baik dan lancar.
Setelah proses audit selesai,maka dokumen hasil audit itu akan di laporkan ke BPJPH dan kemudian akan di ajukan dan di lakukan sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI),nanti sidang fatwa lah yang akan menentukan proses audit itu lolos atau tidak dengan kehalalan nya,apa bila lolos maka klien kami berhasil memperoleh sertifikat halal dari BPJPH.Dan apa bila masih ada kekurangan maka harus di perbaiki,jika lolos dan mendapatkan Sertifikat Halal dari negara yang di terbitkan oleh BPJPH Tentunya ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi klien kami dan juga SHI sebagai lembaga pendamping dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Maka dari itu, bagi pelaku usaha bahan kosmetika di Indonesia yang ingin mengajukan sertifikat halal, jangan ragu untuk menghubungi Sahabat Halal Indonesia (SHI). Kami siap membantu anda dari awal hingga akhir proses pengajuan sertifikat halal, sehingga kalian bisa memastikan bahwa produk kalian sudah sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.
Baca Juga Artikel:Prospek Produk Halal Untuk Target Eksport
Alamat Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) di Jl.Kalimalang Raya Kaveling Billymoon Blok M1 No.2D Pondok Kelapa Jakarta Timur atau anda bisa hubungi customer service kami di nomor HP/WA:3