PT.Surveyor Indonesia Resmi Miliki Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)
Pada Tanggal 28 Desember 2020 PT.Surveyor Indonesia Resmi Miliki Lembaga Pemeriksa Halal(LPH).Hal tersebut di tandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia perihal Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)Kepada PT.Surveyor Indonesia,demikian kutipan dari berita di situs halal.go.idĀ
Dan Surat Keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) di serahkan oleh pejabat BPJPH yaitu kepala Pusat Kerja sama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis dan langsung di terima oleh Vice President PT.Surveyor Indonesia Djusep Sukriatno.Dan acara penyerahan tersebut juga di saksikan oleh kepala BPJPH Prof. Sukoso dan Direktur Komersial 1 PT.Surveyor Indonesia secara virtual.
Baca Juga Artikel: Jasa Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Di Wilayah Jabodetabek
Dan dengan berdiri nya Lembaga Pemeriksa Halal(LPH)di PT.Surveyor Indonesia ini maka akan mempercepat perkembangan berjalan nya sistem Halal di Indonesia.dan Prof.Sukoso sebagai kepala BPJPH sangat mengapresiasi berdiri nya LPH ini.Dan LPH ini merupakan LPH kedua yang telah berdiri setelah sebelum nya LPH dari PT.Sucofindo juga telah berdiri dan menerima akreditasi LPH pada 10 Nopember 2020 yang lalu.
Hingga saat ini LPH yang sudah di akreditasi oleh BPJPH sudah 2 LPH dan kita berharap berikut nya juga lebih banyak lagi berdiri nya LPH-LPH yang lain agar bisa mempercepat berjalan nya sistem halal di Indonesia dan para pelaku UKM dan perusahaan mengah atau besar bisa lebih mudah dalam sertifikasi Halal.
Akreditasi LPH ini adalah dalam rangka pelaksanaan undang-undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.Dalam penyelnggaraan JPH ini BPJPH mempunyai kewenangan untuk mengakreditasi Lembaga pemeriksa Halal(LPH)Dimana tugas dalam melaksanakan undang-undang No.33 Tahun 2014 ini BPJPH juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia(MUI).
Baca Juga Artikel : Sistem Jaminan Halal Di Terapkan Di Seluruh Pabrik Unilever Indonesia
Ada pun komponen dalamĀ sistem jaminan halal ini bisa berjalan di Indonesia terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)sebagai penerbit Sertifikat Halal,Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal sebagai pihak pemverifikasi pada pemohon sertifikasi Halal dan juga MUI sebagai yang memutuskan dan menetapkan produk tersebut Halal atau tidak melalui sidang fatwa halal.
Pihak BPJPH memang dengan gencar bersosialisasi agar banyak LPH yang berdiri agar di seluruh Indonesia ini para pelaku usaha bisa lebih mudah dalam sertifikasi Halal dan akhir nya bisa lebih banyak produk – produk Halal yang beredar di masyarakat.
PT.Surveyor Indonesia Resmi Miliki Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) ini juga merupakan dukungan untuk memajukan sistem halal di Indonesia dan kita berharap banyak produk halal Indonesia bisa memenuhi pasar dalam negeri yang besar ini dan kita berharap juga Indonesia bisa jadi pusat Halal dunia……Aamiin…