Sertifikat Halal,Sesuai UU No.33 Tahun 2014 Sekarang Di Terbitkan Oleh BPJPH

 

 

Sertifikat Halal,Sesuai UU No.33 Tahun 2014 Sekarang Di Terbitkan Oleh BPJPH

Dunia Produk Halal sekarang ini di tahun 2020 mulai mengeliat meskipun dunia sedang di landa pandemi covid,namun begitu produk halal masih menjadi produk yang menjadi di cari-cari oelh masyarakat luas.Namun sudah kah anda tahu bagaimana dengan produk Halal di Indonesia….???

Negara kita memang konsumsi produk Halal tinggi namun belum di dukung dengan produksi produk halal yang masiv,akn tetapi semenjak ada undang – undang No.33 Tahun 2014 industri halal Indonesia mulai mengeliat.Dan sekarang pun untuk Sertifikat Halal,Sesuai UU No.33 Tahun 2014 Sekarang Di Terbitkan Oleh BPJPH,sudah bukan dari MUI lagi namun MUI tetap yang melaksanakan sidang fatwa halal nya itu menurut UU No.33 Tahun 2014.

Baca Juga Artikel:Jasa Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Di Jabodetabek

Kita masih berharap banyak dengan di pegang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH)Kementerian Agama Republik Indonesia dalam penerbitan sertifikat halal untuk produk2 yang beredar semoga bisa berjalan lebih baik dan lebih banyak lagi produk halal yang di hasilkan oleh produsen-produsen Indonesia,Apa lagi kita berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Sertifikat Halal,Sesuai UU No.33 Tahun 2014 Sekarang Di Terbitkan Oleh BPJPH ini mulai berjalan meski masih agak perlahan-lahan namun tetap bergerak karena masih terganjal ada nya covid-19.Nanti setelah covid-19 ini lewat kita meyakini bahwa produk halal akan semakin berkembang dengan baik dan Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia.

Banyak sosialisasi dan kerjasa yang di bangun oleh pihak BPJPH dengan para stakeholder baik dari pihak pemda maupun swasta.Bahkan sudah banyak MoU yang sudah di tanda tangani untuk kemajuan sistem produk halal ini.Ada kerjasama dengan pihak dunia akemisi,perusahaan marketplace,dengan lembaga riset,pihak laboratorium dll.

Baca Juga Artikel:BPJPH Kerjasama Dengan Bukalapak Untuk Produk Halal

Dan semua ini BPJPH lakukan untuk dunia halal Indonesia semakin lebih maju dan berproduksi produk halal lebih banyak lagi begitu pun dengan pendistribusian nya bisa lebih merata lagi di seluruh Indonesia.Mari kita dukung sosialisasi dari pemerintah untuk produk halal Indonesia agar minimal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

BPJPH juga sedang menggalakkan agar para pelaku usaha mikro kecil untuk bisa bersertifikat halal produk yang di hasilkan nya agar bisa bersaing dengan kompetitor lain.Sertifikat Halal,Sesuai UU No.33 Tahun 2014 Sekarang Di Terbitkan Oleh BPJPH terus di genjot lebih kencang lagi untuk berjalan nya semua produk halal.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *