Proses Sertifikasi Halal Yang Sesuai Regulasi Indonesia
Untuk para pelaku usaha di bidang makanan,minuman,kosmetika dan Barang kegunaan lain nya dalam mengajukan proses sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI sesuai regulasi Indonesia yang sudah di tetapkan.Jadi buat anda yang ingin mengajukan harus sudah di persiapkan segala dokumen dan syarat – syarat lain nya.Proses Sertifikasi Halal Yang Sesuai Regulasi Indonesia itu wajib di ikuti baik itu anda mengurus sendiri atau pun lewat biro jasa yang lain.
Baca Juga Artikel: Siapa Itu Pendamping PPH?
Landasan Hukum
Pasal 1
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan,minuman,obat,kosmetik,produk kimiawi,produk biologi,produk rekayasa genetik,serta barang gunaan yang di pakai,di gunakan,atau di manfaatkan oleh masyarakat.
Pasal 4
Produk yang masuk,beredar,dan di perdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 26
1)Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang di haramkan sebagaimana di maksud dalam pasal 18 dan pasal 20 di kecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal.
2)Pelaku usaha sebagaimana di maksud pada ayat(1) wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal Wajib:
a) Memberikan informasi secara benar,jelas,dan jujur,
b) Memisahkan lokasi,tempat dan alat penyembelihan,pengolahan,penyimpanan,pengemasan,pendistribusian,penjualan,dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
c) Memiliki penyelia halal;dan
d) Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH).
Persyaratan Permohonan Sertifikasi Halal
Contoh Sertifikat Halal Yang Berlaku Sekarang yang di terbitkan oleh negara yakni di keluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI…..
Label Halal Indonesia Yang Baru
Pendampingan Sahabat Halal Indonesia(SHI) Dalam Proses Sertifikasi Halal
- Penyediaan Penyelia Halal(Lulus pelatihan + Kompetensi(Bersertifikat BNSP)
- Pendampingan Penyusunan Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal
- Pendampingan Proses Audit Lembaga Pemeriksa Halal(LPH) Luring dan Daring
- Pendampingan Proses Di LPH dan fatwa MUI
- Pendampingan Proses Pendaftaran di BPJPH sampai Sertifikat Halal Terbit.
Dokumentasi Penyerahan Sertifikat Halal Untuk Para Pelaku Usaha yang menjadi klien Sahabat Halal Indonesia(SHI)….
Baca Juga Artikel: Jasa Pengurusan Pembuatan Sertifikat Halal Untuk Para Pelaku Usaha Di Seluruh Indonesia
Dan Halal Center – Sahabat Halal Indonesia(SHI) juga suadah bekerja sama dengan lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban Bersertifikat Halal ini,SHI bekerja sama dengan BPJPH dan juga Majelis Ulama Indonesia(MUI) untuk memajukan dunia halal di Indonesia dan membantu para pelaku usaha produk nya Bersertifikat Halal,Proses Sertifikasi Halal Yang Sesuai Regulasi Indonesia ini tetap harus di ikuti oleh para klien yang mempercayakan pengurusa pembuatan Sertifikat Halal nya lewat jasa SHI.